JAKARTA – Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah terbit akan dibatalkan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.18 Tahun 2022 mengenai paspor biasa. Faktanya tidak sedikit jumlah paspor yang dibatalkan karena belum diambil oleh pemiliknya dalam kurun waktu tersebut dengan berbagai alasan. Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor Indonesia. “Kami banyak temukan kasus paspor yang dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya lebih dari satu bulan. Kasus-kasus seperti ini harus mengambil Surat Pembatalan lebih dulu sebelum bisa mengajukan paspor kembali,“ jelas Achmad. Di sisi lain, tidak banyak yang tahu bahwa pemohon paspor tidak harus datang langsung untuk mengambil paspornya yang sudah selesai. Ada beberapa cara agar paspor selamat dan aman sampai di tangan pemohon tanpa harus diambil langsung. Berikut langkahnya: 1. Dikuasakan Pengambilannya oleh Kerabat dalam Satu Kartu Keluarga Pengambilan paspor bisa dikuasakan kepada kerabat dalam satu kartu keluarga dengan membawa bukti pembayaran, copy Kartu Keluarga serta kartu identitas kerabat tersebut. 2. Dikuasakan Pengambilannya oleh Orang Lain dengan Surat Kuasa Jika tidak ada kerabat yang bisa bantu mengambilkan, paspor bisa juga diwakili pengambilannya oleh orang lain dengan membawa: - Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-; - Bukti Pembayaran; - Identitas asli yang diberi kuasa 3. Dikirim melalui Layanan Pengantaran oleh PT POS Indonesia yang tersedia di Kantor Imigrasi Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerjasama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang telah selesai. Masyarakat yang berminat bisa mendatangi langsung gerai Pos yang tersedia di kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp.10.000,- setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor. “Layanan pengiriman paspor melalui Pos belum tersedia di setiap kantor imigrasi,” tutur Achmad. Ketersediaan layanan ini bisa dikonfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi setelah proses wawancara paspor dan pengambilan rekam biometrik dilakukan. “Pemilik paspor akan dikenakan biaya sekitar Rp.35.000,- oleh PT Pos untuk biaya layanan ini. Selanjutnya tinggal duduk manis di rumah menunggu paspor dikirimkan oleh petugas pos,” tutup Achmad.
Terakhir diperbaharui 05 Desember 2024