Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi Daftar Subjek Visa on Arrival untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.

 

 

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai aktivitas pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Rp500.000.