Tugas Fungsi Dan Wewenang

Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan rencana kerja, melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
  2. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
  3. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan mengkoordinasikan kegiatan secara internal, secara penyelenggaraan kerjasama dengan instansi yang terkait lainnya guna pengembangan dan peningkatan informasi dan Dokumentasi;
  4. melakukan pemutakhiran data dan informasi yang disajikan dalam informasi dan dokumentasi;
  5. Melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan pengelolaan informasi dan Dokumentasi; dan
  6. Menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala per tiga bulan maupun sewaktu-waktu kepada Direktur Jenderal Imigrasi.