Tugas Fungsi Dan Wewenang
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyusun program dan rencana kerja, melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
- menyelenggarakan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan mengkoordinasikan kegiatan secara internal, secara penyelenggaraan kerjasama dengan instansi yang terkait lainnya guna pengembangan dan peningkatan informasi dan Dokumentasi;
- melakukan pemutakhiran data dan informasi yang disajikan dalam informasi dan dokumentasi;
- Melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan pengelolaan informasi dan Dokumentasi; dan
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala per tiga bulan maupun sewaktu-waktu kepada Direktur Jenderal Imigrasi.