Selamat Datang di Imigrasi Indonesia

Temukan layanan yang anda butuhkan disini

Imtelligence
Dengan platform kami, rasakan kemudahan dalam merencanakan perjalanan anda!

Berita dan
Siaran Pers

ikuti terus informasi terkini kami.

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga  Melanggar Izin Tinggal
Siaran Pers

16 Des 2025

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal
JAKARTA – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai. Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai. Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.
Baca Selengkapnya
Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuanmu
Berita

11 Des 2025

Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuanmu
Masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru yang dinantikan sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di luar negeri, ada baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini. Salah satu persiapan yang tidak boleh dilupalam adalah memastikan status visa negara tujuan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum memutuskan berlibur ke suatu negara.Berdasarkan data dari Passport Index 2025 https://www.passportindex.org/ , Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Angka ini berarti pemegangnya dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel authorization (eTA). Dengan skor tersebut, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 secara global (passport power rank), berbagi posisi dengan Belarusia. Total jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia mencapai 46%.Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut: Bebas Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA. Meskipun demikian, terdapat 106 negara yang masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler atau visa kunjungan sebelum keberangkatan. Selain itu, berikut Adalah poin-poin penting terkait dokumen perjalanan yang perlu diperhatikan:Periksa Masa Berlaku PasporPastikan masa berlaku paspor Anda masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Indonesia. Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat Anda ditolak masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan, bahkan ditolak saat check-in di bandara indonesia.Pahami Persyaratan Visa Negara TujuanVisa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan, memberikan izin masuk bagi warga negara asing untuk jangka waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan. Jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui:Visa Kunjungan Reguler: Visa yang harus diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.Visa Saat Kedatangan (VOA): Visa yang diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.E-Visa: Visa digital yang dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring (online) disetujui.E-TA: Izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.“Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal berlaku di negara tujuan. Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,” jelas Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi. 
Baca Selengkapnya
Liburan ke Luar Negeri? Jangan lupa isi All Indonesia Saat Pulang ya!
Berita

10 Des 2025

Liburan ke Luar Negeri? Jangan lupa isi All Indonesia Saat Pulang ya!
Momen liburan akhir tahun yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan ke luar negeri, tentu sudah disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga penyusunan itinerary yang seru.Pastikan pengalaman liburan Anda berjalan lancar, tidak hanya saat keberangkatan, tetapi juga saat kembali ke Tanah Air.Persiapan yang matang bukan hanya penting untuk keberangkatan. Ada satu langkah penting yang wajib Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia: Mengisi Aplikasi All Indonesia.Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional — mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina — ke dalam satu formulir digital.“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal,  akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.Berikut adalah langkah pengisian data di platform All Indonesia:1. Akses platform dan pilih layananPilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.2. Data pribadi dan detail perjalananIsi semua informasi secara akurat sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.3. Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalananJawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.4. Deklarasi bea cukaiDeklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.5. Kirim formulirKirim (submit) formulir setelah semua data terisi dengan benar. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.Semoga liburan akhir tahun Anda penuh dengan momen yang indah dan berkesan. Selamat berlibur!
Baca Selengkapnya
Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia
Berita

3 Des 2025

Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia
JAKARTA –Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengenai notifikasi dan akses kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dalam menangani aspek Keimigrasian orang asing di Indonesia.Kerja sama lintas institusi ini mencakup sejumlah ruang lingkup penting, di antaranya adalah pertukaran informasi kasus-kasus aktual Warga Negara Asing (WNA) secara cepat, akurat, dan efektif. Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian juga akan digunakan untuk menerapkan asas resiprositas terhadap negara-negara sahabat.PKS ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keragaman dan kompleksitas kasus Keimigrasian yang dihadapi WNA di Indonesia. Penguatan koordinasi dan kerja sama menjadi unsur penting dalam memastikan penegakan hukum Keimigrasian tetap sejalan dengan komitmen Pemerintah RI terhadap Konvensi Internasional yang berlaku, termasuk Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations.Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya kolaborasi ini.“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations,” ujar Andy Rachmianto.Tindak lanjut dari PKS ini adalah pembentukan Tim Kerja Gabungan dan penyusunan SOP serta mekanisme komunikasi yang efektif. PKS ini juga menjadi pedoman tata kelola yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi yang disebut SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), yang akan menjadi rujukan bagi seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi dalam berkorespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa platform ini menjadi komitmen institusinya.“Melalui platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.“Dengan adanya PKS dan pedoman ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga antara Kemimigrasian dan Pemasyarakatan dengan Kemenlu akan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional”, tutup Yuldi. 
Baca Selengkapnya
Kemenimipas Terapkan Manajemen Risiko Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Berita

1 Des 2025

Kemenimipas Terapkan Manajemen Risiko Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menetapkan pedoman manajemen risiko untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan aturan setelah kementerian baru ini dibentuk pada 2024.Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi kekosongan regulasi yang muncul karena aturan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Kekosongan ini dinilai melemahkan sistem pengendalian internal pemerintah dan menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi pengambil keputusan."Kemenimipas beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko ini sangat penting," demikian penjelasan dalam dokumen resmi kementerian.Tiga Lapis PengawasanPedoman ini menggunakan sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif di seluruh bagian organisasi.Lapis pertama adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung mencegah dan mengenali risiko dalam kegiatan sehari-hari. Lapis kedua adalah unit manajemen risiko yang memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan risiko diterapkan secara konsisten. Sementara lapis ketiga adalah Inspektorat Jenderal yang mengawasi secara independen apakah penerapan manajemen risiko sudah berjalan dengan baik.Dukung Program Prioritas NasionalPenerapan manajemen risiko ini mendukung dua prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintah. Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM dengan memastikan pelayanan publik bebas dari penyimpangan dan melindungi hak tahanan serta warga binaan.Kedua, memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi melalui pengawasan internal berbasis risiko dan pembangunan zona integritas bebas korupsi.Manfaat Langsung bagi MasyarakatMasyarakat akan merasakan sejumlah manfaat langsung dari kebijakan ini. Layanan publik akan lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipercaya dengan prosedur yang lebih jelas dan terstandar.Selain itu, penggunaan anggaran negara akan lebih efisien karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan. Dalam jangka panjang, Kemenimipas diharapkan menjadi institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjalankan fungsi perlindungan kedaulatan negara.Kemenimipas menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko adalah tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara sebagai bentuk komitmen perbaikan berkelanjutan demi akuntabilitas yang lebih baik.
Baca Selengkapnya
Ditjen Imigrasi dan Kemenlu Inisiasi Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik di Kantor Imigrasi
Berita

30 Nov 2025

Ditjen Imigrasi dan Kemenlu Inisiasi Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik di Kantor Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meluncurkan inisiatif baru penerbitan paspor dinas dan diplomatik di kantor imigrasi. Paspor dinas adalah paspor yang diberikan untuk Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan tugas nondiplomatik; sedangkan paspor diplomatik adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pejabat negara atau diplomat yang ditugaskan untuk menjalankan tugas diplomatik di luar negeri.Sebelumnya, kewenangan penerbitan paspor dinas dan diplomatik berada di bawah Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergis untuk meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik dan memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi. Inisiasi ini diberi tagline Connected One, untuk mewujudkannya Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan tiga fondasi penting sebagai landasan implementasi. Pertama, telah disusun dan ditandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler oleh kedua belah pihak. Kedua, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi. Ketiga, telah disusun Standar Operasional Prosedur dan Pedoman (SOPAP) sebagai panduan teknis untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.Kedepannya Ditjen Imigrasi akan menggelar pelatihan SDM untuk mendukung pelaksanaan pelayanan paspor dinas pada Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, serta memulai tahap ujicoba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.Terkait inisiasi ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan,“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas capaian terwujudnya Connected One yang mewujudkan interoperabilitas layanan kesisteman antara Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” imbuh Yuldi.Connected One juga memungkinkan pertukaran dan integrasi secara aman dan terkoordinasi sehingga layanan pengambilan biometrik pada paspor dinas dan diplomatik dapat dilakukan di kantor imigrasi.Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, juga turut memberikan komentar “Inisiasi ini sudah lama digagas sejak saya menjabat sebagai Direktur Kerja Sama Keimigrasian pada tahun 2015 dan akhirnya inisiasi ini dapat terwujud saat ini, Interoperabilitas antara Portal Kementerian Luar Negeri dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan suatu lompatan besar dalam sinergi antar instansi yang memudahkan aparatur dalam proses permohonan paspor dinas dan diplomatik, kedepannya diharapkan penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik dapat dilakukan di Perwakilan RI”Senada dengan Asep, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto juga menyambut baik Connected One, “Saya bersyukur pada akhirnya paspor dinas dan diplomatik akan dapat digunakan pada autogate, harapan saya Connected One akan menjadi sebuah leverage dalam penerbitan paspor dinas dan diplomatik karena memungkinkan integrasi dengan sistem internasional dan sistem perlintasan baik di dalam maupun di di luar negeri,”“Harapan kami, dengan sinergisitas dan interoperabilitas sistem antara Imigrasi dan Kemenlu ini, ASN yang akan mengajukan paspor dinas dan diplomatik akan merasakan kemudahan karena bisa diajukan di 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, data biometrik terekam sempurna di SIMKIM, dan yang terpenting, pemegang paspor dinas dan diplomatik dapat menikmati fasilitas Autogate di bandara,” tutup Eko.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia
Siaran Pers

26 Nov 2025

Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia
TANGERANG – Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi GR (34), seorang Warga Negara Swedia pada Rabu, 26 November 2025. GR dipulangkan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia.GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. Pada 5 November 2025, Otoritas Kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan. Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan bahwa GR telah overstay lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia. Upaya ini membuahkan hasil, di mana pada Selasa (18/11/2025) pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian, untuk selanjutnya dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” Setelah diamankan, GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada Otoritas Kepolisian Swedia di Stockholm. Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR yang telah melakukan tindakan kriminal berat sejak tahun 2015 di Swedia. GR ditengarai terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” ujar Lundh.Terkait hal ini, Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia.Yuldi menjelaskan bahwa langkah ini menjadi sinergi terbaik dari kerjasama antar negara di mana imigrasi menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan negara. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami.,” tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya
Kopdar & AHII 2025: Langkah Imigrasi Perkuat Pelayanan Informasi untuk Masyarakat
Berita

24 Nov 2025

Kopdar & AHII 2025: Langkah Imigrasi Perkuat Pelayanan Informasi untuk Masyarakat
BANDUNG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyelenggarakan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025, sebuah ajang penghargaan internal tingkat nasional di bidang kehumasan yang menjadi puncak rangkaian kegiatan Kopdar Humas Imigrasi 2025. Acara yang diinisiasi oleh Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi ini melibatkan 145 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah dan perwakilan RI di luar negeri.Penyelenggaraan Kopdar Humas Imigrasi dan AHII 2025 menjadi manifestasi komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan informasi dan publikasi terbaik kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme insan kehumasan agar dapat memberikan pengalaman komunikasi publik yang berkualitas, informatif, dan berlandaskan prinsip keterbukaan informasi publik.“Keberadaan Kopdar Humas dan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia adalah bukti bahwa kami serius membangun kualitas layanan informasi publik yang transparan, cerdas, dan berkelas. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya, dan Imigrasi berada di garis depan untuk memastikan hal itu,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sambutannya.Dengan mengusung tema “Narasi Cerdas, Komunikasi Berkelas,” AHII 2025 bukan hanya ajang penilaian kinerja humas, tetapi juga ruang pembelajaran, berbagi praktik terbaik, serta pemicu inovasi dalam strategi komunikasi publik di era digital.“Saya berharap seluruh insan kehumasan terus meningkatkan kualitas dan kreativitas, karena pelayanan publik yang baik dimulai dari komunikasi publik yang baik pula. Mari jadikan kompetisi ini sebagai motivasi untuk menghadirkan layanan informasi imigrasi terbaik bagi masyarakat,” tutup Yuldi Yusman.Puncak acara diisi dengan pengumuman pemenang dari seluruh kategori AHII 2025. Berikut daftar lengkap kategori dan pemenang di setiap kategori AHII 2025 yang dikompetisikan:1. Magashine (Pengelola Majalah Internal Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & Rumah Detensi ImigrasiJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi ManadoJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi PontianakJuara 3 — Kantor Imigrasi TakengonKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi LhokseumaweJuara 2 — Kantor Imigrasi TanjungpandanJuara 3 — Kantor Imigrasi BlitarKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi PadangJuara 2 — Kantor Imigrasi  BandungJuara 3 — Kantor Imigrasi YogyakartaKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi SurabayaJuara 2 — Kantor Imigrasi Soekarno-HattaJuara 3 — Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2. The Most Caring One (Pengelola Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & RudenimJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi PontianakJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi DenpasarJuara 3 — Rumah Detensi Imigrasi Pusat TanjungpinangKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi SiakJuara 2 — Kantor Imigrasi SingarajaJuara 3 — Kantor Imigrasi MamujuKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi MalangJuara 2 — Kantor Imigrasi YogyakartaJuara 3 — Kantor Imigrasi PontianakKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi SurabayaJuara 2 — Kantor Imigrasi BatamJuara 3 — Kantor Imigrasi Makassar 3. Media Darling (Pengelola Pemberitaan Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & RudenimJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi MedanJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi DenpasarJuara 3 — Kantor Imigrasi CianjurKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi SingarajaJuara 2 — Kantor Imigrasi Tanjung PandanJuara 3 — Kantor Imigrasi KediriKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi DenpasarJuara 2 — Kantor Imigrasi Banda AcehJuara 3 — Kantor Imigrasi BengkuluKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi Ngurah RaiJuara 2 — Kantor Imigrasi BatamJuara 3 — Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 4. Imifluencer (Pengelola Media Sosial Terbaik)Kantor Imigrasi Kelas III & RudenimJuara 1 — Rumah Detensi Imigrasi SurabayaJuara 2 — Rumah Detensi Imigrasi MakassarJuara 3 — Kantor Imigrasi Tanjung RedebKantor Imigrasi Kelas IIJuara 1 — Kantor Imigrasi MaumereJuara 2 — Kantor Imigrasi PonorogoJuara 3 — Kantor Imigrasi BanggaiKantor Imigrasi Kelas IJuara 1 — Kantor Imigrasi MalangJuara 2 — Kantor Imigrasi PekanbaruJuara 3 — Kantor Imigrasi Jakarta TimurKantor Imigrasi Kelas I KhususJuara 1 — Kantor Imigrasi Jakarta SelatanJuara 2 — Kantor Imigrasi Ngurah RaiJuara 3 — Kantor Imigrasi BatamKantor WilayahJuara 1 — Kanwil Kalimantan BaratJuara 2 — Kanwil Sulawesi TengahJuara 3 — Kanwil Papua BaratPerwakilan Imigrasi di Luar NegeriJuara 1 — KDEI TaipeiJuara 2 — KBRI BerlinJuara 3 — KJRI Los Angeles 5. The Best Company ProfileKantor Imigrasi Kelas III & Rudenim Juara 1 — Kantor Imigrasi Tanjung RedebJuara 2 —  Rumah Detensi Imigrasi PekanbaruJuara 3 — Rumah Detensi Imigrasi MakassarKantor Imigrasi Kelas II Juara 1 — Kantor Imigrasi SabangJuara 2 — Kantor Imigrasi Tanjung PandanJuara 3 — Kantor Imigrasi EntikongKantor Imigrasi Kelas I Juara 1 — Kantor Imigrasi BandungJuara 2 — Kantor Imigrasi TasikmalayaJuara 3 — Kantor Imigrasi BekasiKantor Imigrasi Kelas I Khusus Juara 1 — Kantor Imigrasi BatamJuara 2 — Kantor Imigrasi Jakarta BaratJuara 3 — Kantor Imigrasi Tangerang 6. Immigration PR of The YearBest WriterJuara 1 — Erma Riastiningrum (Kantor Imigrasi Ponorogo) Juara 2 — Guntur Widyanto (Kantor Imigrasi Karawang) Juara 3 — Denti Rahayu (Kantor Imigrasi Jakarta Barat) Best CreatorJuara 1 — Abdul Hamid (Kantor Imigrasi Jakarta Selatan) Juara 2 — Teguh Jati Nugraha (Kantor Imigrasi Jakarta Barat) Juara 3 — Candra Kristyanto (Kantor Imigrasi Surabaya) Best LeaderJuara 1 — Raden Muhammad Umar Kusumo Nugroho (Kantor Imigrasi Surabaya)Juara 2 — Maskulin Candra Muhammad (Kantor Imigrasi Singaraja) Juara 3 — Husnan Handano (Kantor Imigrasi Ngurah Rai)  Juara Umum AHII 2025Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Baca Selengkapnya
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
Siaran Pers

21 Nov 2025

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
JAKARTA (20/11/2025) — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peresmian ini dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi pada Rabu, 19 November 2025 di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta.Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Sistem Kerja pada TPI merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-19.GR.01.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 November 2025.Sistem Kerja ini merupakan transformasi komprehensif tata kelola pemeriksaan keimigrasian di TPI agar semakin profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, Sistem Kerja ini juga mengintegrasikan seluruh aplikasi dan data dalam proses pemeriksaan keimigrasian di TPI, mulai dari prosedur, tahapan pemeriksaan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan, ke dalam satu ekosistem digital yang terpadu.Selain Sistem Kerja pada TPI, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai bentuk komitmen Imigrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika perlintasan internasional.Penerbitan pedoman Unit Analisis Penumpang ini bertujuan guna memastikan pengelolaan data yang efektif dan profesional, meningkatkan efektivitas pengawasan perlintasan orang, mendeteksi dini potensi ancaman, mengoptimalkan penggunaan teknologi, memastikan perlindungan data pribadi, serta mendukung keamanan nasional.Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi, Suhendra, menyampaikan bahwa Sistem Kerja dan Pedoman ini diwujudkan melalui strategi BorderLink dengan slogan connecting the world, securing the border. Kedua hal tersebut penting dilakukan untuk menciptakan perekaman data yang akurat melalui interoperabilitas antar aplikasi, pemanfaatan autogate secara optimal, serta meningkatkan pengawasan kinerja petugas di TPI, dan peningkatan capaian PNBP.“BorderLink harus menjadi budaya kerja baru di seluruh TPI, bukan sekadar transformasi digital, tetapi sebuah pola pikir dan cara bertugas modern yang membentuk cara berpikir dan cara bertugas setiap petugas Imigrasi dalam menghadapi dinamika di TPI,” terang Suhendra.Sebagai penutup, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa integritas petugas juga harus menjadi modal utama di TPI, karena teknologi yang maju hanya akan bermakna apabila dijalankan oleh SDM yang profesional, beretika, dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik.“Saya ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi yang kita lakukan memberikan dampak nyata terhadap kemudahan layanan, kenyamanan masyarakat, serta peningkatan daya saing Indonesia dalam ekosistem mobilitas internasional dan investasi global, sebagaimana diamanatkan dalam program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya
Pedoman Contact Center Diterbitkan, Standardisasi Layanan Informasi dan Pengaduan pada Imigrasi di seluruh Indonesia
Berita

18 Nov 2025

Pedoman Contact Center Diterbitkan, Standardisasi Layanan Informasi dan Pengaduan pada Imigrasi di seluruh Indonesia
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-003.HH.01.04 tahun 2025 mengenai Pedoman Pengelolaan Contact Center, (20/10/2025) lalu. Pedoman ini akan diimplementasikan di seluruh unit kerja Imigrasi di Indonesia, mulai dari Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), sebagai upaya menjamin kualitas, konsistensi, dan transparansi layanan informasi serta pengaduan masyarakat. Penyusunan pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menuntut pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan terbaru, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan“Pedoman Pengelolaan Contact Center ini adalah upaya kami untuk memastikan adanya keseragaman, kepastian, dalam penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengelolaan Contact Center yang efektif dan optimal, sekaligus meminimalisasi potensi risiko kesalahan, penyimpangan prosedur, dan ketidaksesuaian standar dalam pelayanan publik,” papar AchmadLebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ruang lingkup pedoman ini mencakup pengaturan layanan informasi dan pengaduan, kanal layanan, sumber daya manusia, standar pelayanan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta tata cara komunikasi dan penanganan keluhan. Penerapan pedoman ini menjadi krusial untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi informasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan citra positif institusi.Dalam konteks ini, Contact Center Direktorat Jenderal Imigrasi berperan penting sebagai garda terdepan penyampaian informasi resmi, serta media penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat. Fungsi Komunikasi Publik bertugas sebagai pelaksana di lini depan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, menyampaikan informasi resmi, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan."Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai penyelenggara layanan publik di bidang keimigrasian memiliki struktur organisasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, bahkan dunia. Oleh karena itu, Kanwil dan UPT tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap institusi. Pedoman ini memastikan semua unit kerja memiliki standar yang sama, sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban, solusi, maupun klarifikasi secara cepat, tepat, dan terukur melalui saluran resmi yang transparan dan akuntabel," tutup Achmad.
Baca Selengkapnya

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara daring. Mudah dan nyaman.