Pertanyaan Paling Sering Diajukan

  1. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  2. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
  • menanamkan modal;
  • bekerja sebagai tenaga ahli;
  • melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  • mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • mengadakan penelitian ilmiah;
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
  • menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
  • menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
  • dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • wisatawan mancanegara lanjut usia.
  1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan:
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat keterangan domisili;
  • surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
  1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat keterangan domisili;
  • surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
  • rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
  1. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  1. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
  • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
  1. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
  1. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
  1. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
  1. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
  1. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
  1. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

  1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai:
  • rohaniawan;
  • pekerja;
  • investor;
  • wisatawan lanjut usia mancanegara;
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
  • eks warga negara Indonesia.
  1. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
  • menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  1. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
  2. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  • rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  1. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  1. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
  • fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
  • keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  1. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, melampirkan persyaratan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  1. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
  • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
  1. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.

 

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. KITAP;
  7. E-KTP Asing;
  8. Pernyataan Integrasi;
  9. Eks WNI :  Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia,Akta Lahir, E-KTP, Paspor, Ijazah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
  10. Anak Ikut Orang Tua Pemegang ITAP :  Akta Lahir/ Surat Keterangan Lahir dari RS, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi, Buku Nikah, Paspor Orang Tua, ITAP Orang Tua;
  11. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Bukti Pengembalian Paspor, Surat Keputusan Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian

  1. Permohonan baru :
    1. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan :
      • Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
      • Paspor yang sah dan masih berlaku.
    2. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
      • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
      • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
      • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
      • Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
  2. Permohonan perpanjangan
    1. Persyaratan Umum, melampirkan :
      • Formulir permohonan.
      • Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
      • Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
      • Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
      • Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
      • Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
    2. Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  4. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;
  5. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;
  6. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  7. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;
  9. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;

  1. Persyaratan Umum, melampirkan :
    1. Formulir permohonan;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
    3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
  2. Persyaratan khusus :
    1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    2. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      • Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    3. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      • fotokopi akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    4. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      • fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      • fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    5. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      • fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      • surat keterangan domisili;
      • akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      • fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    8. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    9. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    11. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
      • fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk; dan
      • rekomendasidari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
  5. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  6. Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatasharus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
  7. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
  9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;
  10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024