Persyaratan Umum:
a. Surat Permohonan dari Perusahaan/Instansi (yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan U.p. Kasubdit. Layanan Visa. Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-6 Kav. 8);
b. Paspor RI (min. 24 bulan/ 2 tahun)
c. Pas foto latar belakang merah terbaru;
d. Spesimen tanda tangan (Specimen tanda tangan pemohon menggunakan spidol hitam di kertas hvs putih polos);
e. Surat Rekomendasi Asosiasi Pengusaha/Profesi (yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan U.p. Kasubdit. Layanan Visa. Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-6 Kav. 8.)
Bukti Keuangan (Wajib bagi Pebisnis & Profesi):
a. Surat Referensi Bank (yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan/deposito/obligasi/reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir min. Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) setiap akhir bulan yang dilegalisasi oleh Bank.);
b. Rekening Koran pribadi saldo 3 bulan terakhir min. Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) setiap akhir bulan yang dilegalisasi oleh Bank.
Tambahan Khusus:
a. Pebisnis dalam negeri:
1) NIB perusahaan (Beserta lampiran KBLI),
2) Akta perubahan perusahaan terbaru
3) Surat Keputusan Menteri Hukum tentang persetujuan pengesahan perusahaan (beserta lampiran yang tertera nama pemohon) dan
4) Profil perusahaan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.
b. Pebisnis WNI yang berdomisili di luar negeri: Akta perusahaan beserta lampiran yang tertera nama pemohon
c. Semua Jenis Profesi: SPT Pajak 2 tahun terakhir.
d. Profesi Dokter Spesialis dan Subspesialis:
1) Ijazah/sertifikat profesi dokter (yang diterbitkan oleh universitas tempat bersangkutan menempuh pendidikan profesi dokter)
2) Surat Tanda Registrasi (STR) (yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
3) Surat Izin Praktek (SIP)/Lisensi yang diterbitkan oleh kepala dinas kesehatan (kabupaten/kota tempat dokter, dokter spesialis, dokter sub spesialis menjalankan prakteknya);
4) Keterangan Aktif organisasi profesi Dokter minimal 10 tahun (bahwa yang bersangkutan merupakan dokter aktif dan memiliki pengalaman profesi minimal 10 tahun)
e. Profesi Arsitek:
1) Ijazah/sertifikat profesi arsitek (yang diterbitkan oleh universitas tempat bersangkutan menempuh pendidikan profesi arsitek);
2) Surat Tanda Registrasi (STR);
3) Lisensi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat);
4) Keterangan Aktif organisasi profesi Arsitek minimal 10 tahun (bahwa yang bersangkutan merupakan arsitek aktif dan memiliki pengalaman profesi minimal 10 tahun)
f. Pejabat Negara :
1) Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. (Untuk Pejabat Pemerintahan setingkat Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC),
2) SK Jabatan / Mutasi Terbaru (Surat Keputusan Jabatan / Mutasi terbaru yang mencantumkan nama pemohon)
Tambahan Dokumen jika dikuasakan:
- Surat Tugas/Surat Kuasa (menggunakan KOP dan stempel Perusahaan/Instansi dengan Tanda Tangan Bermaterai);
- KTP Pemberi Tugas/Kuasa dan penerima Tugas/Kuasa;
- Tanda pengenal Pemberi Tugas/Kuasa dari Perusahaan.