Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
- Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
- Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
- Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
- Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
- Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
- Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006
- Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
- Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
- Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.
- Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
- Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
- Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
- Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.