Ubah Data Paspor

Ini Judul

Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.

 

  1. Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
  2. Petugas akan memproses perubahan data paspor.
  3. Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
  4. Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
  5. Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

 

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan tidak lengkap
  2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
  3. Alasan keimigrasian lain

  1. Anda melakukan pengajuan permohonan.
  2. Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  3. Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
  4. Paspor baru Anda diterbitkan.

  1. Paspor,
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
  3. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi  nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.

Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024