Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2024