UU Keimigrasian

  1. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang  Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
  2. Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. pencantuman dalam     daftar     Pencegahan      atau Penangkalan;
    2. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
    3. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
    4. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
    5. pengenaan biaya beban; dan/atau
    6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.

  1. Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
  2. Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
  3. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
  4. Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai biaya beban.

Biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.

Terakhir diperbaharui 11 Desember 2023