UU Keimigrasian

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
    1. Paspor; dan
    2. Surat Perjalanan Laksana
  2. Paspor terdiri atas:
    1. Paspor diplomatik;
    2. Paspor dinas; dan
    3. Paspor biasa
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
    1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
    3. surat perjalanan      lintas     batas     atau     pas    lintas batas;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.

  1. Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
  2. Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik
  3. Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

  1. Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
  2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
    1. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
    2. dikenai Deportasi; atau
    3. repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif.

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
  2. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.

  1. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
  2. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
  3. Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
    1. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
    2. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.

  1. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
    1. Paspor biasa;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
    3. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
  2. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
    1. Paspor biasa;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
    3. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
  3. Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
    1. Paspor biasa;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
    3. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir diperbaharui 19 November 2023