- Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
- Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.