UU Keimigrasian

Visa terdiri atas:

  1. Visa diplomatik;
  2. Visa dinas;
  3. Visa kunjungan; dan
  4. Visa tinggal terbatas.

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

  1. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

  1. Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.
  2. Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  3. Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negri.
  4. Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.

  1. Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  2. Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
  3. Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi.

Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:

  1. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
  2. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
  4. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  5. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
  6. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
  7. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  8. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

  1. Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
  2. Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;

b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;

c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;

d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

  1. Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk.
  2. .Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah Indonesia.

  1. Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
  2. Tanda Masuk bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa atau pemegang Visa kunjungan berlaku juga sebagai Izin Tinggal kunjungan.

  1. Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
  2. Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
  3. Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta tata cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
  3. Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Izin Tinggal diplomatik;
    2. Izin Tinggal dinas;
    3. Izin Tinggal kunjungan;
    4. Izin Tinggal terbatas; dan
    5. Izin Tinggal Tetap.
  4. Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.
  5. Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  1. Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
  2. Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa
  3. Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.

  1. Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada :
    1. Orang  Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
    2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.
  2. Izin tinggal kunjungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan izin tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.

Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  1. kembali ke negara asalnya;
  2. izinnya telah habis masa berlaku;
  3. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. dikenai Deportasi; atau
  6. meninggal dunia.

Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
  2. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  6. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

  1. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
  2. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. izinnya telah habis masa berlaku;
  5. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
  6. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. dikenai Deportasi; atau
  8. meninggal dunia.

  1. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
    1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  2. Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.

Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

  1. Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal
  2. Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.

Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya.

  1. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
  2. Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.

  1. Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
  3. Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung diberikan.

Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.

  1. Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
    1. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    2. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
    3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. dikenai tindakan Deportasi; atau
    6. meninggal dunia.
  2. Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
    1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
    3. melanggar Pernyataan Integrasi;
    4. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
    5. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
    6. Orang  Asing   yang    bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
    7. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

  1. Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
  2. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
  3. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
    1. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
    2. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
  4. Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  1. Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  2. Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal
  3. Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
  4. Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir diperbaharui 11 Desember 2023