Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Halaman: BAB 1 - Ketentuan Umum
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
Terakhir diperbaharui 24 Januari 2024
Website ini sudah ramah disabilitas. Silahkan gunakan fitur ini untuk meningkatkan pengalaman pengguna bagi penyandang disabilitas
This website is accessibility-ready. Please use this feature to enhance the user experience for people with disabilities.