Selamat Datang di Imigrasi Indonesia

Temukan layanan yang anda butuhkan disini

Imtelligence
Dengan platform kami, rasakan kemudahan dalam merencanakan perjalanan anda!

Berita dan
Siaran Pers

ikuti terus informasi terkini kami.

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
Siaran Pers

2 Okt 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay).Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban; sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali."Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, " ujar Novyandri.Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbaukepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” , yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.28 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
Siaran Pers

2 Okt 2026

Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
DENPASAR - Petugas dari Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (21/9). WNA tersebut berinisial FM (PR, 67 tahun), yang diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Denpasar karena mengamuk di hotel tempatnya menginap.“FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif, ” jelas Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Per Senin (21/09), FM resmi menghuni Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses selanjutnya. Lebih lanjut Haryo menambahkan, “Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut.Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan, ”tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusifitas wilayah Bali.“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, ” tutup Ramdhani.22 September 2026Humas Imigrasi Denpasar
Baca Selengkapnya
Imigrasi Serahkan Pria Tiongkok Pemburu Penyu kepada Polda Papua Barat Daya untuk Diproses Hukum
Siaran Pers

2 Okt 2026

Imigrasi Serahkan Pria Tiongkok Pemburu Penyu kepada Polda Papua Barat Daya untuk Diproses Hukum
SORONG — Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan WS, pria asal Tiongkok, beserta sejumlah barang bukti kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya pada Selasa (22/9) untuk diproses secara hukum. WS adalah instruktur selam tersertifikasi, yang sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Hasanuddin saat akan menuju Kuala Lumpur karena diduga melakukan perburuan penyu secara ilegal di Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, di mana setelah diamankan oleh Imigrasi Makassar, WS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk penanganan lebih lanjut. Setelah melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terkait, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Barat Daya untuk proses pemeriksaan lanjutan.“Karena ada indikasi melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kami serahkan WS kepada pihak Polda untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Asrul.Proses penyerahan WS tersebut turut dihadiri unsur Kantor Imigrasi Sorong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, serta petugas Bareskrim Polri. Keterlibatan berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan proporsional, akuntabel, dan mendukung ketertiban umum.“Tanah Papua adalah bagian sah dari kedaulatan Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatan dan keutuhannya. Siapa pun, terutama pihak asing, tidak akan kami biarkan berbuat atau bertindak semena-mena di wilayah hukum Indonesia,” imbuh Asrul.Lebih lanjut, Asrul menambahkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa jajaran Imigrasi harus terus menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta bermanfaat bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penegakan hukum yang efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” tutup Asrul.23 September 2026Komunikasi PublikDirektorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
Cegah Perdagangan Orang, PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Gunakan Strategi Ketahanan Pangan dan Wayang Kulit
Siaran Pers

2 Okt 2026

Cegah Perdagangan Orang, PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Gunakan Strategi Ketahanan Pangan dan Wayang Kulit
YOGYAKARTA —  Imigrasi Yogyakarta optimalkan ketahanan pangan dan pendekatan kultural untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) di tingkat akar rumput melalui sinergi peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), pendekatan budaya berbasis wayang kulit, serta penguatan ekonomi kerakyatan lewat program ketahanan pangan di Kabupaten Gunungkidul.Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,  yang hadir di momen Panen Raya Jagung Selasa, (29/9) di Tahunan - Bulurejo, Kapanewon Semin, mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan orang dan migrasi nonprosedural kerap berakar dari kerentanan ekonomi di perdesaan. Keterbatasan lapangan pekerjaan dan rendahnya tingkat kesejahteraan, membuat masyarakat di daerah pedalaman rentan tergiur oleh janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur ilegal."Kami coba mencegah migrasi nonprosedural dengan menyasar dari sisi ketahanan pangan. Mengapa, karena kerentanan ekonomi dan kesulitan pangan  membuat masyarakat di daerah rentan tergiur oleh iming-iming janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur ilegal,” ujar Hendarsam Upaya tersebut ditopang oleh program ketahanan pangan melalui penanaman jagung seluas 2,5 hektare di lima kelurahan. Melalui kolaborasi bersama kelompok tani dan penyuluh pertanian, program ini berfungsi sebagai instrumen penguatan ekonomi akar rumput agar masyarakat memiliki sumber penghidupan alternatif yang berkelanjutan.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuni Santi Nurani, menjelaskan bahwa selain optimalisasi ketahanan pangan, Imigrasi juga menggunakan pendekatan kultural untuk edukasi mengenai migrasi aman dan risiko keberangkatan nonprosedural. “Kami adakan pertunjukan wayang kulit yang menjangkau warga umum hingga generasi muda di SMK Muhammadiyah Semin dan SMAN 1 Semin, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Yuni.Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Yogyakarta menjadi ruang kolaborasi di mana masyarakat bisa mendapatkan akses informasi keimigrasian dan migrasi aman secara lebih dekat melalui PIMPASA sekaligus memperoleh manfaat yang lebih luas melalui kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.Saat ini, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Yogyakarta terdapat 15 desa binaan imigrasi yang didampingi oleh 8 PIMPASA, yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Kehadiran PIMPASA menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi mengenai keimigrasian, migrasi aman, serta pencegahan TPPO dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. “Kami harapkan melalui panen raya serta edukasi melalui pertunjukkan wayang ini, imigrasi bisa hadir lebih dekat, memberikan edukasi, mencegah kerentanan, serta memberdayakan masyarakat tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Hendarsam.  29 September 2026Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
Siaran Pers

2 Okt 2026

Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menciduk empat warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Canggu, Bali pada Kamis (24/09/2026) malam. Pengamanan dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.Sementara itu, seorang wanita WN Nigeria berinisial PGA diamankan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 402 hari. Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.Operasi pengawasan ini juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.Novyandri menyampaikan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban keimigrasian di Bali."Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat," tutupnya. 25 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
Siaran Pers

2 Okt 2026

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, (24/9). JFD kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.Kasus ini bermula ketika JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional. Petugas Imigrasi yang bertugas lantas datang untuk memberikan bantuan.Namun, saat dilakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen perjalanan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang terindikasi terlarang di dalam paspor milik JFD. Temuan ini langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai.Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai—meliputi pemeriksaan barang bawaan dan tes urine—mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,25 gram. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan barang haram tersebut.Kejanggalan lain terungkap dari pemeriksaan dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut ternyata memiliki paspor ganda dari dua kewarganegaraan berbeda.Berdasarkan data imigrasi, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor kebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, secara mengejutkan, ia menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan saat hendak meninggalkan Indonesia.Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD dan bersama Bea Cukai melimpahkan WNA tersebut beserta seluruh barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespon cepat indikasi pelanggaran hukum, ” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.Novyandri juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional."Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pelindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, " tutup Novyandri.24 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
10 Unit Autogate Baru Siap Mempercepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
Siaran Pers

2 Okt 2026

10 Unit Autogate Baru Siap Mempercepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
SEMARANG – Sebanyak 10 unit autogate resmi beroperasi di Bandar Udara (Bandara) Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Rabu (30/09/2026). Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), fasilitas ini juga dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa.“Fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat, terutama dengan rata-rata perlintasan internasional di Bandara Ahmad Yani yang hampir 500 orang per harinya. Kami juga telah melakukan uji coba pada 24 Juli hingga 25 September 2026 dengan total penggunaan mencapai 11.558 perlintasan, ”jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko di sela-sela acara peresmian, yang juga dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, serta jajaran pemangku kepentingan lainnya.Sistem pada autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM) sehingga proses pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi tersebut mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terintegrasi dan seamless, mulai dari proses pengajuan visa secara online hingga alur pemeriksaan keimigrasian yang lebih nyaman. Sebelumnya, secara bertahap sejumlah 318 unit autogate telah dipasang pada 10 TPI Udara dan 3 TPI Laut di seluruh Indonesia.Autogate di Bandara Internasional Ahmad Yani terdiri dari enam unit di area kedatangan dan empat unit di area keberangkatan. Terdapat dua konter petugas manual di masing-masing area untuk memastikan seluruh kebutuhan pemeriksaan penumpang internasional terlayani secara optimal.Peresmian layanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pemeriksaan yang cepat, modern, serta tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan.Hendarsam menyampaikan bahwa ke depannya pengoperasian perangkat serupa akan diperluas di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi di Pekanbaru, Mataram, Banda Aceh, Palembang, Balikpapan dan Banjarmasin.“Keberadaan autogate kami harapkan semakin mendukung konektivitas kota-kota di Indonesia dengan berbagai destinasi internasional. Dengan proses pemeriksaan yang semakin efisien, pengalaman perjalanan penumpang internasional juga diharapkan semakin nyaman tanpa mengurangi fungsi pengawasan keimigrasian, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, ” tutup Hendarsam.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA yang Diduga Menjadi Pelatih Berkendara Sepeda Motor Secara Ilegal
Siaran Pers

2 Okt 2026

Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA yang Diduga Menjadi Pelatih Berkendara Sepeda Motor Secara Ilegal
DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pelatih berkendara sepeda motor ilegal untuk sesama WNA di kawasan Serangan, Denpasar, Bali. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, dalam patroli keimigrasian pada Jumat (25/9/2026), tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengejaran namun keduanya berhasil melarikan diri.“Setibanya di lokasi, tim mendapati dua WNA yang diduga pelatih ilegal tersebut melarikan diri meninggalkan lokasi. Tim sempat melakukan pengejaran akan tetapi mereka berhasil melarikan diri. Pada saat yang sama, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA lain yang diduga murid dari WNA yang kabur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua peserta pelatihan berkendara tersebut yaitu RO (laki-laki) berusia 20 tahun dan IA (perempuan) 21 tahun, keduanya asal Belarus dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker,” jelas Sakti.Ia menambahkan, kedua WNA yang diduga murid pelatihan berkendara sepeda motor tersebut akan dipanggil ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menelusuri identitas terduga pelatih ilegal yang melarikan diri.Selain kawasan Serangan, kegiatan patroli keimigrasian tersebut juga menyasar Jl. Tukad Punggawa yang menjadi pusat aktivitas WNA. Patroli ini merupakan upaya rutin Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.Sakti menyampaikan bahwa patroli ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban wilayah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. "Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami hadir bukan hanya untukmenegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman atas keberadaan Orang Asing di sekitar mereka. Kami juga akan menelusuri identitas WNA yang melarikan diri dari petugas,” tegasnya.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan, “Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ada. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur” ujar Ramdhani. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa pengawasan keimigrasian merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat, yakni menghadirkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan negara, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui pengawasan orang asing yang profesional, adaptif, dan berintegritas.30 September 2026Humas Imigrasi Denpasar
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu
Siaran Pers

18 Sep 2026

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu
BADUNG - Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu wilayah, yaitu Umalas, Seminyak, dan Canggu ini membidik Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan 13 (tiga belas) orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.Seluruh tim mulai bergerak ke lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pendalaman lapangan kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.Sementara itu di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, yang masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda-beda. Selanjutnya, di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa. Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan dari operasi di Umalas (empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan). Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria. Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan. Metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring. "Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, " tegas Novyandri.Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat. "Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali, " ungkapnya.Menutup keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi harus hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi di lapangan.18 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
Menteri Imipas Penuhin Janji, 82 WNI dipulangkan dari Malaysia
Siaran Pers

12 Sep 2026

Menteri Imipas Penuhin Janji, 82 WNI dipulangkan dari Malaysia
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur bergerak cepat memulangkan 82 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia, Jumat (11/9). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026 lalu.Menteri Agus menegaskan bahwa kepulangan ini menjadi prioritas utama pemerintah demi memberikan kepastian hukum dan pelindungan kemanusiaan bagi WNI di luar negeri. Dalam kunjungan kerja ke Malaysia pekan lalu, pihaknya telah menyampaikan komitmen penyelesaian tersebut secara langsung."Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," ujar Menteri Agus.Realisasi pemulangan yang terlaksana tepat satu minggu setelah instruksi tersebut mencakup 51 WNI dari DTI Semenyih, yang terdiri dari 32 laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan. Selain itu, turut dipulangkan 31 WNI dari DTI Beranang yang meliputi 22 laki-laki dan sembilan perempuan. Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut dipastikan telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta telah mengantongi dokumen perjalanan resmi.Proses pemberangkatan ke Tanah Air pada hari ini dilakukan secara bertahap dan terbagi ke dalam tiga kloter. Kloter pertama dengan tujuan Jakarta membawa 33 orang WNI menggunakan maskapai Citilink bernomor penerbangan QG-503 dan dijadwalkan tiba di Tanah Air pada pukul 21.40 WIB.Sementara itu, kloter kedua dan ketiga diberangkatkan dengan tujuan Medan. Kloter kedua membawa enam orang penumpang menggunakan maskapai Batik Air ID-7265, dan kloter ketiga membawa 43 orang penumpang menggunakan maskapai Air Asia QZ-127. Kedua penerbangan tujuan Medan tersebut dijadwalkan mendarat pada waktu yang bersamaan, yakni pukul 21.25 WIB.Demi memastikan proses berjalan aman dan tertib, masing-masing kloter didampingi langsung oleh petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur. Guna mempermudah pengawasan selama perjalanan, para WNI diberikan seragam kaos berwarna biru dan difasilitasi pemberian makan setibanya di bandara sebelum lepas landas.Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi secara intensif dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), pihak maskapai penerbangan, dan instansi terkait di Jakarta maupun Medan guna memastikan seluruh tahapan dari pemberangkatan hingga debarkasi penerimaan WNI berjalan lancar tanpa hambatan.Para WNI pun tiba di Tanah Air dengan penuh sukacita dan rasa syukur. “Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam,” ungkap salah satu WNI laki-laki asal Madura yang sudah hampir sembilan tahun berada di Malaysia. Dan ada pula seorang wanita yang sudah lama berada di dalam tahanan imigrasi di malaysia akhirnya bisa pulang kembali ke Indonesia. Terimakasih banyak kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi yang telah membantu saya agar bisa kembali ke Tanah Air dan dapat berkumpul bersama keluarga, sampai saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, ujar Rita, yang akan pulang ke Pandeglang, Banten.Pemulangan WNI ini bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan manifestasi nyata kehadiran negara untuk melindungi segenap warganya tanpa memandang latar belakang permasalahan. Kemenimipas berkomitmen memastikan setiap warga negara yang tengah menghadapi kendala keimigrasian di luar negeri mendapatkan penyelesaian yang responsif dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Melalui momentum kepulangan ini, menjadi pesan kuat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menempuh jalur migrasi yang legal demi jaminan keselamatan dan pelindungan menyeluruh dari negara.
Baca Selengkapnya

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara daring. Mudah dan nyaman.