21 Apr 2026
Menuju Networked State Indonesia: Diaspora dalam Arsitektur Ketahanan dan Diplomasi Ekonomi
Indonesia Emas 2045 bukan hanya sekedar target, melainkan sebuah tuntutan untuk melakukan perubahan. Transformasi yang kita tuju bukan sekedar angka pertumbuhan ekonomi melainkan lompatan struktural ke arah produktivitas yang lebih tinggi, penguatan daya saing global, serta kapasitas negara dalam menghadapi dinamika dunia yang semakin kompleks. Tetapi perjalanan menuju 2045 berlangsung dalam lanskap global yang tidak stabil.Dunia hari ini ditandai oleh fragmentasi geopolitik, proteksionisme perdagangan, rivalitas teknologi, hingga pergeseran rantai pasok internasional mengubah cara negara membangun kekuatan. Dalam lanskap seperti ini, ketahanan nasional bukan hanya ditentukan oleh sumber daya domestik tetapi juga oleh kemampuan mengelola jejaring global secara strategis. Di sinilah urgensi membangun apa yang dapat disebut sebagai the Networked State of Indonesia, sebuah model negara yang tidak hanya kuat di dalam tetapi juga terhubung dan terkelola secara strategis di luar batas wilayahnya.Negara Berjejaringan dan DiasporaDalam teori hubungan internasional, konsep complex interdependence menjelaskan bahwa relasi antar negara semakin dipengaruhi oleh jejaring lintas batas dan aktor non-negara. Dalam konteks ini, diaspora bukan sekedar komunitas warga negara di luar negeri. Mereka adalah simpul-simpul strategis dalam jejaring global Indonesia, bagian dari infrastruktur non-teritorial negara, jejaring ekonomi, pengetahuan, dan inovasi yang dapat memperkuat diplomasi ekonomi sekaligus ketahanan nasional.Lebih dari delapan juta diaspora Indonesia tersebar di berbagai belahan dunia. Remitensi mencapai sekitar USD 14–15 miliar (Rp 220 triliun) per tahun menunjukkan kontribusi nyata diaspora terhadap perekonomian nasional. Realitanya, nilai strategis diaspora jauh melampaui angka tersebut. Potensi terbesar terletak pada akses pasar, jejaring investasi, transfer teknologi, serta peran sebagai penghubung dalam ekosistem ekonomi global.Dalam kerangka economic statecraft, instrumen ekonomi digunakan untuk memperkuat posisi strategis negara. Diaspora berada pada posisi unik untuk menjembatani kepentingan nasional dengan peluang global. Mereka memahami dua ekosistem sekaligus, Indonesia dan negara tempat mereka berkiprah. Jika dikelola secara sistemik, diaspora dapat menjadi pengungkit investasi, fasilitator ekspor bernilai tambah, serta katalis transfer pengetahuan dan inovasi. Inilah dimensi strategis yang perlu ditempatkan dalam arsitektur pembangunan menuju 2045.Ketahanan Nasional dalam Era InterdependensiKetahanan nasional kini tidak hanya berbicara tentang stabilitas politik atau pertahanan keamanan. Saat ini ketahanan nasional mencakup stabilitas ekonomi, ketersediaan akses pasar, kemampuan adaptasi terhadap regulasi global, serta penguasaan teknologi. Dalam situasi disrupsi rantai pasok atau ketegangan perdagangan, jejaring diaspora dapat berfungsi sebagai jaringan resiliensi. Mereka membuka akses alternatif, menyediakan informasi strategis, dan memperkuat diplomasi ekonomi berbasis hubungan profesional.Namun keterhubungan global tersebut harus tetap berpijak pada prinsip normatif kepentingan nasional. Konstitusi menegaskan bahwa perekonomian disusun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penguatan jejaring global harus bermuara pada peningkatan nilai tambah industri nasional, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan kapasitas teknologi domestik. Keterhubungan bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk kesejahteraan.Mengatasi Fragmentasi, Membangun ArsitekturPotensi besar tanpa tata kelola yang terintegrasi akan menghasilkan dampak yang terbatas. Pengelolaan diaspora bersinggungan dengan imigrasi, investasi, ketenagakerjaan, pendidikan, inovasi, hingga diplomasi. Pendekatan yang berjalan egosektoral berisiko memecah energi kebijakan dalam silo administratif.Menuju Indonesia Emas 2045, yang dibutuhkan adalah arsitektur kebijakan yang terintegrasi menjadi sebuah kerangka koordinasi nasional yang menyelaraskan berbagai instrumen negara dalam satu desain strategis. Penataan ulang ini setidaknya mencakup tiga hal.Pertama, integrasi data dan layanan melalui platform digital terpadu yang memudahkan diaspora mengakses investasi, perizinan, dan fasilitasi usaha secara sederhana dan transparan. Kedua, penyelarasan kebijakan lintas kementerian dengan sektor prioritas nasional seperti transformasi digital, hilirisasi industri, energi terbarukan, kesehatan, dan ekonomi kreatif, sehingga kontribusi diaspora langsung mendukung agenda pembangunan. Ketiga, sistem evaluasi berbasis kinerja yang terukur dan akuntabel agar dampak kebijakan dapat dinilai secara objektif dan dirasakan luas oleh masyarakat. Penataan ulang tata kelola ini bukan sekedar perbaikan administratif. Ia merupakan bagian dari penguatan kapasitas negara dalam mengelola interdependensi global secara strategis.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada bulan November lalu telah meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia yang merupakan langkah awal untuk mewujudkan implementasi pengelolaan diaspora secara terstruktur. Diawali dengan memudahkan diaspora untuk masuk dan tinggal di Indonesia seperti halnya WNI, yang diikuti dengan pengelolaan manajemen diaspora yang lebih baik secara bersama-sama oleh beberapa kementerian lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, dan Tenaga Kerja. Kebijakan ini juga sebagai solusi awal dari Pemerintah atas tuntutan akan status Dwi Kewarganegaraan.Menuju Negara yang Terhubung dan TangguhThe Networked State of Indonesia bukan berarti negara yang kehilangan kedaulatan, melainkan negara yang mampu mengelola keterhubungan. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari apa yang ada di dalam batas wilayahnya, tetapi juga dari kemampuannya mengoptimalkan jejaring global secara terarah dan berorientasi kepentingan nasional. Diaspora adalah salah satu simpul penting dalam arsitektur tersebut. Jika dikelola secara sistemik, transparan, dan berbasis kinerja maka diaspora dapat menjadi penguat diplomasi ekonomi sekaligus pilar ketahanan nasional.Menuju 2045, tantangan kita bukan sekedar memperluas keterhubungan tetapi memastikan bahwa keterhubungan ini terintegrasi dalam desain negara yang adaptif dan berdaya saing. Di situlah the Networked State of Indonesia menemukan relevansinya sebagai fondasi kebijakan yang menjembatani akar nasional dengan jejaring global secara kokoh dan berkelanjutan.Silmy KarimWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Baca Selengkapnya