Siaran Pers

Siaran Pers : Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Siaran Pers : Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program

Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk

memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam

rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam

Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur,

pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang

terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian

dari seluruh Indonesia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam

pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik

kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang

berwenang jika menerima gratifikasi.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan

penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan

moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi

dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam

mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

 

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan

fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai

bagaimana proses pelayanan itu diberikan, " kata Hendarsam.

 

Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah

satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran

dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar

Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan

ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui

manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran

whistleblowing system.

 

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga

negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan PenegakanHukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin;

serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para

pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal

keimigrasian.

 

Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas.

Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten

mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

 

"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau

penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup

dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana, " ujar Hendarsam.

 

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor

wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di

lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka

potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi

keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik

yang berhasil diraih.

 

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola

keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan

publik yang berkualitas, " ucap Hendarsam menutup penjelasannya.

 

Jakarta, 1 Juli 2026

Komunikasi Publik

Direktorat Jenderal Imigrasi

Terakhir diperbaharui : 2 Jul 2026