Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:
|
|
| |
|
| ||
|
|
Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:
Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.