Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:
- paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
- surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
- surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.
Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
- surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.