Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan melalui aplikasi.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan:
Tidak dikenakan biaya.