Halaman: BAB 2 - Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang Keimigrasian dengan negara lain dan/atau dengan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir diperbaharui 18 November 2023
Website ini sudah ramah disabilitas. Silahkan gunakan fitur ini untuk meningkatkan pengalaman pengguna bagi penyandang disabilitas
This website is accessibility-ready. Please use this feature to enhance the user experience for people with disabilities.