Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

Subjek Kelayakan Pemohon ABTC

Diperuntukkan bagi WNI dengan kategori:

1. Pebisnis dari Perusahaan di Indonesia/Luar Negeri (Pemegang saham, direksi dan komisaris)

2. Profesi Tertentu (Dokter Spesialis/Sub Spesialis, Arsitek).

3. Pejabat Pemerintah (Setingkat Menteri/Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama).

 

Manfaat ABTC

• KPP APEC memberikan akses jalur khusus keberangkatan dan kedatangan saat pemeriksaan imigrasi pada Bandara Negara APEC.

• Tidak perlu mengajukan visa sebelum melakukan perjalanan ke Negara APEC (kecuali ke Amerika Serikat, Kanada dan Rusia)

• Dapat melakukan kunjungan Beberapa kali perjalanan masuk ke beberapa Negara APEC.

• Kegiatan yang diperbolehkan untuk pemegang Kartu Perjalanan APEC, antara lain:

a. Bisnis;

b. Mengikuti rapat;

c. Pembelian barang, dan

d. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

 

Larangan ABTC

• Dilarang melakukan perjalanan dinas/bisnis ke ekonomi APEC sebelum status permohonan disetujui oleh Negara Anggota APEC.

• Dilarang mencetak kartu dalam bentuk fisik (Kartu hanya tersedia dalam bentuk virtual).

• Dilarang menggunakan kartu untuk tujuan selain bisnis.

 

Biaya

Rp. 2.500.000

Kegiatan yang Diperbolehkan

• Melakukan perjalanan bisnis dan investasi di negara anggota APEC.

• Mengikuti rapat atau konferensi.

• Mendapatkan fasilitas jalur khusus (special lane) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

• Tidak memerlukan pengajuan visa kunjungan terpisah ke negara ekonomi APEC yang telah memberikan persetujuan (pre-clearance).

Informasi Tambahan:

Amerika, Kanada dan Rusia harus melakukan apply visa mandiri

 

 

Kewajiban

Mentaati peraturan hukum di negara tujuan

• Menghormati adat, budaya dan kearifan lokal di negara tujuan

 

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Umum:

a. Surat Permohonan dari Perusahaan/Instansi (yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan U.p. Kasubdit. Layanan Visa. Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-6 Kav. 8);

b. Paspor RI (min. 24 bulan/ 2 tahun)

c. Pas foto latar belakang merah terbaru;

d. Spesimen tanda tangan (Specimen tanda tangan pemohon menggunakan spidol hitam di kertas hvs putih polos);

e. Surat Rekomendasi Asosiasi Pengusaha/Profesi (yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan U.p. Kasubdit. Layanan Visa. Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-6 Kav. 8.)

 

Bukti Keuangan (Wajib bagi Pebisnis & Profesi):

a. Surat Referensi Bank (yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan/deposito/obligasi/reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir min. Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) setiap akhir bulan yang dilegalisasi oleh Bank.);

b. Rekening Koran pribadi saldo 3 bulan terakhir min. Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) setiap akhir bulan yang dilegalisasi oleh Bank.

 

Tambahan Khusus:

a.  Pebisnis dalam negeri

1) NIB perusahaan (Beserta lampiran KBLI), 

2) Akta perubahan perusahaan terbaru 

3) Surat Keputusan Menteri Hukum tentang persetujuan pengesahan perusahaan (beserta lampiran yang tertera nama pemohon) dan 

4) Profil perusahaan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.

 

b.  Pebisnis WNI yang berdomisili di luar negeri: Akta perusahaan beserta lampiran yang tertera nama pemohon

 

c. Semua Jenis Profesi: SPT Pajak 2 tahun terakhir.

 

d. Profesi Dokter Spesialis dan Subspesialis

1) Ijazah/sertifikat profesi dokter (yang diterbitkan oleh universitas tempat bersangkutan menempuh pendidikan profesi dokter) 

2) Surat Tanda Registrasi (STR) (yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI); 

3) Surat Izin Praktek (SIP)/Lisensi yang diterbitkan oleh kepala dinas kesehatan (kabupaten/kota tempat dokter, dokter spesialis, dokter sub spesialis menjalankan prakteknya); 

4) Keterangan Aktif organisasi profesi Dokter minimal 10 tahun (bahwa yang bersangkutan merupakan dokter aktif dan memiliki pengalaman profesi minimal 10 tahun)

 

e. Profesi Arsitek

1) Ijazah/sertifikat profesi arsitek (yang diterbitkan oleh universitas tempat bersangkutan menempuh pendidikan profesi arsitek); 

2) Surat Tanda Registrasi (STR); 

3) Lisensi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat); 

4) Keterangan Aktif organisasi profesi Arsitek minimal 10 tahun (bahwa yang bersangkutan merupakan arsitek aktif dan memiliki pengalaman profesi minimal 10 tahun)

 

f. Pejabat Negara

1) Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. (Untuk Pejabat Pemerintahan setingkat Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC), 

2) SK Jabatan / Mutasi Terbaru (Surat Keputusan Jabatan / Mutasi terbaru yang mencantumkan nama pemohon)

 

Tambahan Dokumen jika dikuasakan:

  1. Surat Tugas/Surat Kuasa (menggunakan KOP dan stempel Perusahaan/Instansi dengan Tanda Tangan Bermaterai);
  2. KTP Pemberi Tugas/Kuasa dan penerima Tugas/Kuasa;
  3. Tanda pengenal Pemberi Tugas/Kuasa dari Perusahaan.

Masa Berlaku

• Kartu berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

• Paspor saat pengajuan harus berlaku paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan.

 

Informasi Lainnya

• Kartu ini diterbitkan dalam bentuk Elektronik melalui Aplikasi ABTC yang dapat diakses melalui https://abtc.imigrasi.go.id/.

• Permohonan dapat ditolak jika ditemukan keterangan tidak benar atau penyalahgunaan kartu.

• KPP APEC dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, masuk dalam daftar pencegahan, atau dilaporkan oleh negara anggota APEC lain atas dugaan penyalahgunaan kartu tersebut. Selain itu, pembatalan juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang menaungi pemegang kartu, baik itu perusahaan tempat bekerja (di dalam maupun luar negeri), lembaga profesi, maupun instansi pemerintah bagi pemegang yang berstatus pejabat

• Bagi profesi tertentu (Dokter/Arsitek), wajib memiliki pengalaman profesi minimal 10 tahun.

• Informasi lengkap tentang panduan pengajuan dapat dilihat melalui Panduan Penggunaan aplikasi ABTC

Terakhir diperbaharui : 19 Apr 2026