UU Keimigrasian

  1. Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia di daerah perbatasan diatur tersendiri dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan tanda masuk atau tanda keluar dengan alat elektronik dapat diatur tersendiri melalui perjanjian bilateral atau multilateral dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.

  1. Untuk menjadi Pejabat Imigrasi, diselenggarakan pendidikan khusus Keimigrasian.
  2. Untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian, peserta harus telah lulus jenjang pendidikan sarjana.
  3. Penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Terakhir diperbaharui 11 Desember 2023