Pertanyaan Paling Sering Diajukan

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  1. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
  2. Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
  • Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
  • Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
  • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

  1. Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
  2. Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  3. Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.

  1. Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
  2. Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
  3. Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
  4. Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.

Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024