- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.