Berita

40 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Semarang, 11 di Antaranya Buruan Interpol

40 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Semarang, 11 di Antaranya Buruan Interpol

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan sejumlah 40 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China di sebuah rumah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang, Kamis (18/4/2019).

Mereka diamankan karena diduga merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik. Korban mereka adalah warga asing di Taiwan maupun China.

Turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 29 ponsel, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp 35 juta, 3 pejer, satu bendel dokumen, 64 unit telepon rumah dan beberapa peralatan komputer.

"Sasaran korban adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun Cina yang memiliki permasalahan hukum. 40 orang ini melakukan penipuan sekaligus pemerasan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, Minggu (21/4/2019).

Berdasarkan penyelidikan sementara, para WNA telah berada di Kota Semarang selama dua bulan.

Enam orang dari 40 WNA yang diamankan merupakan wanita. Saat ini mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. Mereka berusia antara 25 sampai 30 tahun.

"11 orang di antaranya merupakan DPO dari Interpol Taiwan. Sehingga mereka merupakan pelaku-pelaku kejahatan yang berasal dari Taiwan, sudah masuk DPO Interpol sana, keberadaan saat ini ada di Indonesia," ucapnya.

Petugas masih terus berupaya melakukan pemeriksaan, untuk mengetahui sejauh mana gerakan mereka di Indonesia.

"Dari Interpol akan datang, selama ini mereka tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, untuk interview langsung," katanya

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024