Berita

Imigrasi Meulaboh Deportasi Warga Tiongkok Setelah Jalani Hukuman 1,4 Tahun

Imigrasi Meulaboh Deportasi Warga Tiongkok Setelah Jalani Hukuman 1,4 Tahun

Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (3/4/2019) mendeportasi (pemulangan) seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Hu Jiebien (36).

Pria tersebut dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan selama 1,4 tahun dalam kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Imigrasi karena menyalahi izin yakni berjualan pakaian keliling dengan mobil di Aceh Barat Daya (Abdya) pada 4 November 2017 silam.

Pemulangan WNA itu setelah pihak Imigrasi Meulaboh yang membawahi wilayah kerja barat selatan Aceh berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Abdya menjemput di Rutan Tapaktuan pada 31 Maret 2019.

Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso kepada Serambinews.com menjelaskan, pihaknya pada Rabu pagi langsung berangkat ke Banda Aceh dengan membawa WNA tersebut.

"Pemulangan melalui Bandara SIM Banda Aceh ke Jakarta. Kita serahkan ke Imigrasi Sukarno Hatta serta besok diterbangkan kembali ke negaranya. WNA itu dicekal tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Seperti pernah diberitakan Imigrasi Meulaboh menahan seorang warga negara Tiongkok yang kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia.

Pria yang diidentifikasi bernama Hu Jiebin (35) ditangkap aparat gabungan di Abdya saat sedang berjualan baju di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), 4 November 2017 silam.

Setelah diproses hukum akhirnya diserahkan kembali ke Kejari Abdya karena tempat kejadian perkara di (Abdya) sehingga berujung persidangan di PN Tapaktuan karena waktu itu Abdya belum memiliki PN sendiri serta divonis penjara 1,4 tahun subsidair 1 bulan kurungan dan menjalani hukuman di PN Tapaktuan.(*)

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024