Berita

Pemkab Musirawas Hibahkan 3 Hektar Tanah ke Kemenkumham untuk Gedung UKK Imigrasi

Pemkab Musirawas Hibahkan 3 Hektar Tanah ke Kemenkumham untuk Gedung UKK Imigrasi

Pemkab Musirawas menghibahkan tanah seluas 3 hektar (ha) untuk pembangunan Gedung Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Muaraenim di Kabupaten Musirawas.

Penandatanganan Naskah Perhanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima kantor Unit Imigrasi dilakukan Bupati Musirawas H Hendra Gunawan dan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, Jumat (26/4/2019).

Bupati H Hendra Gunawan menyatakan, keberadaan kantor imigrasi di Musirawas memang sangat strategis. Dengan keberadaan kantor imigrasi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

"Pemkab Musirawas telah menghibahkan tanah seluas 3 hektar untuk pembangunan Gedung UKK Imigrasi Kelas II Muaraenim di Kabupaten Musirawas. Dengan adanya kantor imigrasi diwilayah ini, tentu diharapkan pelayanan terkait keimigrasian akan menjadi lebih baik," ujar H Hendra Gunawan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury mengatakan, Kabupaten Musirawas sudah sangat layak dibangun kantor Imigrasi permanen.

Selain itu secara bertahap kantor imigrasi di Musirawas ini akan ditingkatkan sehingga setara dengan kantor Imigrasi di Muaraenim.

Namun untuk itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Dikatakan, jika kantor Imigrasi ini telah ditingkatkan menjadi kelas II, maka kewenangan terkait dengan keimigrasian akan lebih luas.

Diketahui Kantor Keimigrasian yang ada saat ini di Kabupaten Musirawas merupakan perpanjangan kewenangan kantor imigrasi Kelas II Muaraenim.

Selain itu, lanjutnya, pentingnya kantor imigrasi, salah satunya bisa meningkatkan wisatawan yang datang, dan meningkatkan pelayanan umroh dan haji bagi masyarakat Kabupaten Musirawas dan sekitarnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024