Berita

10 WNA Dideportasi dari Palembang, Satu Sempat Dipenjarakan Dulu

10 WNA Dideportasi dari Palembang, Satu Sempat Dipenjarakan Dulu

Palembang - Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan, sejak Januari hingga Desember 2018 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan China. Mereka terbukti melanggar izin tinggal dan bekerja.

"Hingga penghujung tahun ini, ada 10 warga negara Malaysia dan China melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Hasrullah di Palembang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/12/2018).

Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 10 WNA tersebut, pihak Imigrasi membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke Pengadilan atau pro justitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.

Menurut dia, warga negara asing tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Selain itu, ada warga negara Malaysia yang dideportasi dan diproses di pengadilan karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan pelanggaran hukum lainnya.

Hasrullah menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi, dan proses hukum di pengadilan.

Tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah ini secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA, dan pelanggaran hukum lainnya, pihak Imigrasi menurunkan petugas Wasdakim guna mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Imigrasi, dilakukan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota. 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024