Berita

11 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi, Diduga Pelaku Penipuan "Online"

11 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi, Diduga Pelaku Penipuan "Online"

Sebanyak 11 Warga Negara Asing ( WNA) yang terdiri dari 10 WNA Nigeria dan 1 WNA Ghana diamankan pihak Imigrasi Kelas II Bekasi di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa (12/2/2019) malam lantaran diketahui melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, penangkapan WNA itu berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang tinggal di Apartemen itu. "Sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan, selanjutnya digelar pemeriksaan oleh Timpora (Tim pengawas orang asing) yang dibantu Badan Intelejen Stategis," kata Teguh di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Rabu (13/2/2019). Teguh menambahkan, ketika diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian, hanya empat WNA yang bisa menunjukkan paspor. Sedangkan tujuh WNA lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen identitas apapun.

"Paspor empat orang WNA yang ditunjukkan juga sudah over stay, oleh sebab itu, kesebelas WNA ini didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran UU keimigrasian," ujar Teguh. Atas dasar pelanggaran UU Keimigrasian itu, pihak imigrasi mengamankan 11 WNA tersebut. Saat menggeledah apartemen mereka, pihak imigrasi mengamankan barang bukti yakni, puluhan ponsel, modem, laptop, serta sim card. Dari sejumlah barang bukti tersebut, diduga kesebelas WNA itu menggunakannya untuk tindak kejahatan penipuan online. Namun hal itu masih diselidiki dan didalami pihak imigrasi. "Patut diduga bahwa WNA ini kemungkinan besar melakukan tindakan penipuan online, tapi harus kita pelajari lebih lanjut, kami akan mendalami jika terbukti bahwa kegiatan mereka langgar UU akan tindaklanjuti berupa proses penyelidikan kalau cukup bukti, bisa juga di deportasi," tutur Teguh.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024