Berita

Imigrasi Bitung Deportasi Warga Filipina, Ini Pelanggaran yang Dilakukannya

Imigrasi Bitung Deportasi Warga Filipina, Ini Pelanggaran yang Dilakukannya

Tim pengawas dan penindakan kantor Imigrasi Klas II TPI Bitung mendeportasi warga negara asing (WNA) Voltaire Manalo Loma (48) warga Filipina.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Reza Pahlevi, Selasa (29/1/2019) mengatakan penangkapan terhadap Voltaire warga Filipina ini dilakukan di bandara Sam Ratulangi beberapa hari lalu.

"Pendeportasian WNA ini dikarenakan telah melanggar tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 Huruf a Jo. Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

WNA ini sebelumnya adalah tersangka pelanggaran pemalsuan dokumen pembuatan kapal hasil penanganan Polair Bitung.

Setelah masa tahanan selesai selanjutnya di limpahkan ke imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung.

Setelah dilakukan deportasi, WNA tersebut di pulangkan ke negara asalnya.

Kronologi penangkapan terhadap WNA Voltaire Menalo Loma asal Filipina, yaitu pada 15 Oktober 2018, dilakukan penahanan TMT 16 Oktober 2018 hingga 15 Januari 2019 terhadap WNA tersebut oleh Lapas Kelas IIB Kota Bitung dikarenakan melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen pembuatan kapal hasil penangan Polair Bitung.

"Setelah itu masa tahanan selesai selanjutnya di limpahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung. Tanggal 16 Januari 2019, pelimpahan kasus Mr Voltaire Menalo Loma ke Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung. Selanjutnya ditahan selama TMT 16 sampai 22 Januari 2019 di ruangan Detensi Kanim Kelas II TPI Kota Bitung, untuk proses penindakan," sebutnya. (chi)

 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024