Berita

Rudenim Denpasar Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2019

Rudenim Denpasar Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2019

MANGUPURA,Rudenim Denpasar mengadakat kegiatan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2019 dihalaman kantor Rudenim Denpasar (kamis,20/12/2018)

Kegiatan apel deklarasi kinerja tersebut dipimpin langsung oleh kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (bpk. Saroha Manullang) dalam sambutanya beliau menyampaikan janji kinerja bukan hanya sekedar diucapkan melainkan harus diimplementasikan didalam berkinerja sepanjang tahun 2019 guna menuju zona integritas WBK/WBBM dalam menyongsong agenda tersebut, diharapkan seluruh jajaran meningkatkan kembali kordinasi dengan melibatkan satker diwilayah kerja Rudenim Denpasar yang meliputi wilayah Bali dan NTB tujuannya demi meningkatkan kinerja Rudenim Denpasar dalam penanganan deteni imigratoir ataupun pencari suaka.

Selain itu Rudenim Denpasar juga berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan pungutan liar guna menjalankan komitmen tersebut seluruh pegawai dijajaran Rudenim Denpasar menanda tangani deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Rudenim adalah salah satu pilar Direktorat Jenderal Imigrasi yg mempunyai fungsi tempat penampungan para warga negara asing yang menyalahgunakan ijin keimigrasiannya sambil menunggu kepulangan kenegaranya maupun untuk dideportasi.

Pelayanan di Rudenim Denpasar  berlandaskan HAM. Walaupun para WNA adalah pelanggar ijin keimigrasian namun hak nya utk memperoleh kesehatan dan perawatan tetap terjaga dan terlaksana dengan segala keterbatasan sarpras, daya dan dana.

Kegiatan deklarasi ini didukung penuh oleh Kepala Divisi Imigrasi Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham bali, Bapak Dirjen Imigrasi, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Inspektur jenderal Kemenkumham serta Bapak Menteri Hukum dan Ham RI serta Menteri PAN RB.

Disamping itu juga, Rudenim Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian terhadap para pengungsi yang datang dari luar negeri maupun para pengungsi mandiri yang ada di wilayah kerja Rudenim Denpasar bali bersama stake holder lainnya sesuai dengan Perpres No 125 Tahun 2016 tentang penangan pengungsi dari luar negeri.

Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024