Berita

Sosialisaai Peraturan Keimigrasian di Universitas Negeri Jakarta

Sosialisaai Peraturan Keimigrasian di Universitas Negeri Jakarta

Jakarta, 20/03/2019. “Sosialisaai Peraturan Keimigrasian dengan materi Prosedur Teknis Izin Tinggal, TKI Non Prosedural dan Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) Ver. 2.0 serta melaksanakan Pelayanan Paspor dengan Mobile Unit bagi segenap jajaran Universitas Negeri Jakarta”.

Sosialisasi Peraturan Keimigrasian ini adalah sebuah bentuk keseriusan dan kesungguhan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian khususnya tentang perizinan keimigrasian bagi WNA serta pengawasannya, pencegahan dini terhadap segala bentuk kemungkinan terjadinya TKI Non Prosedural, Pengajuan Permohonan Paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online serta yang lebih utama adalah mewujudkan hadirnya pelayanan keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat dengan melaksanakan pelayanan permohonan paspor mobile unit sebagaimana diamanatkan dalam salah satu program Bapak Presiden dalam Nawa Cita.

Diharapkan kepada segenap jajaran Universitas Negeri Jakarta beserta civitas akademiknya dapat menularkan pemahaman yang telah didapatkan pada kegiatan sosialisasi ini kepada masyarakat disekitarnya, minimal di tingkat lingkungan keluarga atau tempat tinggalnya sebagai perwujudan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Disamping itu perlu disampaikan bahwa Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur di Universitas Negeri Jakarta menerapkan inovasi teknologi informasi yaitu dengan memberlakuan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) melalui website https://antrian.imigrasi.go.id dan Aplikasi Layanan Paspor Online yang terintegrasi dengan pengisian Formulir secara Elektronik, jadi kedepannya pemohon paspor disini tidak melakukan pengisian formulir secara manual.

 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024