Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang mengamankan 10 warga negara asing asal Nigeria yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat.
Imam Suyudi, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten menuturkan, saat ini terdapat peralihan lokasi para WNA gelap tersebut ke lokasi perumahan warga.
"Kalau biasanya para WNA tanpa dokumen ini kita amankan di Apartemen, saat ini kita amankan di lingkungan perumahan warga di wilayah Lippo Karawaci dan Karang Tengah," kata Imam, Senin (24/2/2020).
Imam mengungkapkan, hal tersebut lantaran pihaknya kerap kali merazia lingkungan apartemen yang disinyalir terdapat WNA tanpa dokumen lengkap.
"Karena sudah sering di razia mereka bergeser ke perumahan penduduk, ini tentunya informasi penduduk masyarakat sehingga kami melakukan upaya pengamanan juga di rumah penduduk," kata Imam.
Imam mengatakan, saat dirazia terdapat 14 WNA yang diamankan, namun 4 di antaranya memiliki dokumen resmi izin tinggal terbatas (KITAS).
"Yang 10 ini tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun, kita hanya tahu namanya saja, sementara passport dan dokumen lainnya tidak punya," ungkapnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami modus dari para WNA tersebut berada di Indonesia. Pasalnya, saat penangkapan para WNA tersebut tengah melakukan kegiatan di depan laptop dan handphone.
"Saat penangkapan semuanya sama, sedang melakukan kegiatan menggunakan Laptop dan HP, tentu pendalaman ini juga akan melibatkan aparat penegak hukum lain supaya lebih memperdalam tidak hanya pelanggaran keimigrasian tapi juga modus siber lain yang bisa kita dalami," tandasnya. [ded]
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024