Berita

Cegah Virus Corona, Imigrasi Tolak WNA China Berkunjung ke Indonesia

Cegah Virus Corona, Imigrasi Tolak WNA China Berkunjung ke Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) bagi Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dan warga negara asing (WNA) dari RRT. Penghentian ini telah dilakukan sejal awal Februari 2020.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M. Tolib mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan keimigrasian terkait pencegahan wabah corona.

Ruhiyat mengatakan, WNA yang dimaksud merupakan warga negara dan orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Reupbik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

“Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan,” kata Ruhiyat kepada MONITOR, Selasa (3/3).

sumber : https://monitor.co.id/2020/03/03/cegah-virus-corona-imigrasi-tolak-wna-china-berkunjung-ke-indonesia/

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024