Rapat Koordinasi Tiem Pengawas Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Pali. Di hadiri Plt Bupati H Juarsah SH, Kepala Imigrasi Made Nur Hepi Juniarta SH M.A.P Pemkab Muara Enim, BNNK Muara Enim, Polres Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan undangan lainnya, acara di Gelar Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis (27/02/2020).
Kasi Intel Dakim Machmudi SE menyampai Kantor Imigrasi pengawasan orang asing dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi yang lalu Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta menyamakan persepsi antara petugas imigrasi dengan instansi terkait serta masyarakat sebagai berikut dasar-dasar hukum pelaksanaan rapat pembentukan tim pengawasan orang asing adalah undang-undang Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun Indonesia nomor 125 tahun ketika Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang peraturan Menteri dalam negeri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing 531 Nomor 31 tahun 1904 tentang pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian tentang tata cara pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian saling berbagi informasi dan mengenal satu sama lain dalam keterkaitan pengawasan orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi Indonesia.
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH membuka acara rapat koordinasi pengawasan orang asing, ucapan terima kasih seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Muara Enim yang sekarang atau yang mewakili serta pengawasan orang asing 3 kabupaten dalam rangka rapat koordinasi tim pora Kabupaten Muara Enim Kabupaten Lahat dan Pali.
"Dikatakan juga salah satu wujud keinginan kita bersama untuk saling bersinergi antara instansi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 2 yang meliputi Kabupaten Muara Enim, kesulitan untuk mengawasi wilayah yang luas sedangkan saat ini akses transportasi dan keluar masuk orang asing di daerah kita sudah sangat mudah.
Oleh sebab itu kami berharap instansi lain termasuk masyarakat dapat bekerjasama dalam pengawasan orang asing terkait pengawasan orang asing ini yang harus kita kedepankan bukanlah ego sektoral melainkan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Maka dibentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah Kantor Imigrasi kelas 2 sebagai unit pelaksana teknis keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia yang meliputi wilayah sebagai wujud kerjasama antar instansi baik vertikal maupun horizontal.
Dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja masing-masing melalui rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang baik dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan orang asing terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim.
Plt Bupati juga berpesan kepada masyarakat agar peduli dengan keberadaan di sekitar kita jika ada orang asing yang dirasa mencurigakan segera laporkan kepada Kantor Imigrasi terdekat ataupun desa atau kelurahan dan kecamatan sehingga dapat ditindaklanjuti artinya kita sama-sama proaktif dalam pengawasan dan kemudian apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan maka tentu akan dilanjutkan dengan penindakan dan yang dianggap asing di kabupaten yang di wilayah, ucap Plt Bupati H Juarsah SH.
Kepala Imigrasi Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta SH M.A.P memaparkan tentang pengawasan orang asing yang ada di tiga Kabupaten tentang paspor izin tinggal, pengawasan keberadaan pekerja di wilayah dan kapan mulai keluar masuk perizinan bagi orang asin.
"Kita sama-sama bekerja sama dengan masyarakat kalau ada orang asing yang mencurigakan tolong melapor ke pemerintah desa atau kepada aparat yang terdekat kami dari migrasi bisa menindak lanjuti laporan dari masyarakat mari kita awasi bersama dengan adanya orang asing. (Agus v)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024