Pemerintah menutup sementara penerbangan dari China ke Indonesia. Konsekuensinya, ada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masa visanya habis.
"Peraturan menteri nomor 3 konsentrasi ke China Mainland. Kita menutup sementara yang dari daratan Tiongkok ke Indonesia sehingga mengakibatkan konsekuensi para TKA yang ada di sini karena habis masa kitasnya, atau visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. Ini khusus Tiongkok," ujar Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Kemenkum HAM sudah mengeluarkan Permen Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan izin tinggal dari WN China. Aturan itu berakhir pada Februari 2020.
"Tanggal 6 Februari 2020 Menkumham telah mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan izin tinggal bagi WN Tiongkok. Itu dikeluarkan 6 Februari dan terakhir tanggal 28 Februari. Sebenarnya berakhir 29 Februari," kata Jhoni.
Aturan lebih lanjut yang dikeluarkan adalah Permen Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan Corona.
"Kemudian berkembang karena indikasi beberapa negara, yakni Iran, Italia, Korsel, di mana di 3 negara ini ada lonjakan yang signifikan terjadi di 3 negara. Oleh karena itu, dikeluarkan Permenkumham Nomor 7. Ini perluasan daripada Mainland China, ditambah jadi 3 negara, jadi China, Iran, Italia, Korsel," ujar Jhoni.
sumber : https://news.detik.com/berita/d-4936243/imigrasi-gratiskan-perpanjangan-visa-bagi-tka-china-di-ri
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024