REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan orang asing yang tiba di daerah ini. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus Corona baru yang saat ini penyebarannya meluas ke sejumlah negara.
"Sesuai Undang-Indang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 1 bahwa Imigrasi siap untuk menolak apabila ada warga negara asing yang terindikasi penyakit menular," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit, Iwan Irawan di Sampit, Senin.
Kewaspadaan tinggi dilakukan semua pihak, khususnya di Sampit karena kota ini menjadi satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah rawan masuknya virus Corona baru. Virus Corona rawan masuk ke Sampit karena ada kapal dari China yang bolak-balik ke Sampit untuk mengangkut hasil tambang.
Antisipasi juga dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas III Sampit dengan memeriksa kesehatan semua anak buah kapal asing yang akan masuk ke Sampit. Terkait pengawasan, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi orang asing yang masuk ke wilayah Kotawaringin Timur. Setiap kapal yang masuk ke Sampit akan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Sampit.
Iwan menambahkan Kantor Imigrasi Sampit juga terus memantau jika ada warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pihaknya mengimbau untuk menunda keberangkatan khususnya jika ke China karena virus Corona baru ini.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024