Berita

Imigrasi Tolak Kedatangan 82 WNA Sejak 5 Januari Hingga 3 Maret

Imigrasi Tolak Kedatangan 82 WNA Sejak 5 Januari Hingga 3 Maret

82 Warga Negara Asing ditolak kedatangannya ke Indonesia, oleh kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sejak 5 Januari hingga 3 Maret 2020. Terakhir, 43 WNA asal China, ditolak kedatangannya saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Penolakan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19). Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung ditolak pada Senin (16/3) kemarin. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam menerangkan, penolakan puluhan warga asal China itu dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta. Para TKA asal China itu, tidak diizinkan masuk ke Indonesia karena masalah Health Certificate (HC). "Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate. Ada yang masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Godam ditemui di area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (19/3). Sebenarnya, berdasarkan aturan dan ketentuan keimigrasian, 43 WN asal China yang ditolak tersebut, memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian. Namun, terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan. "Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia)," jelas Godam. Dia menjelaskan 43 WN China itu, datang ke Indonesia melalui transit dari Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Godam menerangkan, berdasarkan penolakan keimigrasian yang diterapkan kepada 82 WNA sejak Januari lalu itu, paling banyak berasal dari China, dan beberapa warga negara seperti Malaysia, UK, Mali, Jepang, India, Yaman, USA, Ghana, Italia, dan Australia "Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Di mana, di antaranya 60 warga negara RRC," pungkas dia. sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/imigrasi-tolak-kedatangan-82-wna-sejak-5-januari-hingga-3-maret.html

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024