Berita

Masuk ke Indonesia Tanpa Paspor, Seorang Warga Timor Leste Ditangkap

Masuk ke Indonesia Tanpa Paspor, Seorang Warga Timor Leste Ditangkap

Seorang warga negara Timor Leste berinisial SDD (24), ditangkap aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria yang berasal dari Distrik Suai, Timor Leste, itu ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Setelah ditangkap, SDD lalu diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua. Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan SDD berprofesi sebagai tukang potong kayu.
"Warga Timor Leste ini ditangkap polisi Senin, 20 April 2020 dan diserahkan ke Imigrasi," ungkap Halim, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020) siang. Halim menuturkan, pada Selasa (21/4/2020) kemarin, dua orang stafnya telah menjemput SDD di Ruang Detensi PLBN Motamasin, untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua. SDD dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, Kabupaten Malaka. Saat diperiksa di Atambua, SDD masuk ke wilayah Indonesia, tanpa membawa dokumen apapun, termasuk paspor. SDD masuk ke Kabupaten Malaka, melalui jalan tikus.

Namun, nahas baginya, petugas keamanan yang memperketat penjagaan di perbatasan akhirnya menangkapnya. "Dia mengaku nekat masuk ke Indonesia tanpa paspor untuk membantu pamannya di Malaka memotong kayu," kata Halim. Meski begitu, kata Halim, pihaknya masih terus memeriksa SDD.

sumber : https://kupang.kompas.com/read/2020/04/22/13310661/masuk-ke-indonesia-tanpa-paspor-seorang-warga-timor-leste-ditangkap?page=all.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024