Berita

Ditjen Imigrasi Siapkan Strategi Pelayanan Keimigrasian dengan Protokol Kesehatan Ketat

Ditjen Imigrasi Siapkan Strategi Pelayanan Keimigrasian dengan Protokol Kesehatan Ketat

Muhammad Fijar. Humas Ditjenim. 4 Juni 2020; 16:00 WIB

Jakarta (Humas Ditjenim) – Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan strategi pelayanan keimigrasian sebelum mulai membuka pelayanan keimigrasian kepada masyarakat umum. Pelayanan keimigrasian nantinya akan dilakukan  dengan menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting pada pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se Indonesia melalui telekonferensi pada Kamis (4/6).

Jhoni mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yaitu pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimirgrasian bagi WNA. Ditjen Imigrasi akan membuka pelayanan di Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan,” kata Jhoni.

Beberapa strategi sudah disiapkan, ujar Jhoni, di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan. Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan juga dilakukan secara berkala.

Jhoni menjelaskan, seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor imigrasi dan memakai masker. Di depan kantor imigrasi akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik.

“Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” jelas Jhoni.

Di era kenormalan baru,Jhoni mengungkapkan kantor Imigrasi hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota pada hari-hari biasanya. Untuk pelayanan paspor pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor  online melalui gawai telepon pintar. Sedangkan untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online.

“Seluruh pelayanan akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi setiap hari dan akan terus dievaluasi untuk memantaupelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,”ungkap Jhoni.

Untuk saat ini kantor imigrasi masih melakukan pembatasan pelayanan keimigrasian dan  Ditjen Imigrasi masih menunggu arahan dimulainya pelaksanaan kenormalan baru di kantor imigrasi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024