Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal mendeportasi WNA Suriah bernama Barakeh Wissam lantaran mengadakan kegiatan yoga di House of Gianyar, Bali. Tindakan Barakeh menimbulkan keresahan masyarakat lantaran rentan terhadap penularan Covid-19.
"Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang Warga Negara Suriah bernama Barakeh Wissam karena mengadakan kegiatan meditasi (yoga) massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan tertulis, Rabu (24/6).
Arvin mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah menjatuhkan tindakan administratif terhadap Barakeh karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan meditasi.
Ia menerangkan penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada.
Padahal, ungkap Arvin, peserta kegiatan juga tidak mengenakan masker dan kegiatan tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat. Hanya ada pemberitahuan secara lisan.
"Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," terang Arvin.
Arvin menuturkan Barakeh merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Izin tersebut berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021. Barakeh menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT Aum House Bali).
"Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," pungkasnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024