Berita

TCA Diluncurkan, Ini Ketentuan Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Singapura (2)

TCA Diluncurkan, Ini Ketentuan Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Singapura (2)

Ketentuan

  1. Ada sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam TCA/RGL ini, yaitu sebagai berikut: Aplikan adalah warga negara kedua negara dan permanen residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, atau perjalanan business essential
  2. Aplikan dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass
  3. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat-syarat di atas
  4. Aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia
  5. Pintu keluar masuk untuk sementara ada dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura-Batam Center Ferry Terminal Batam (menggunakan ferry) dan Soekarn-Hatta International Airport serta Changi International Airport Dilakukan dua kali tes PCR.
  6. Pertama dalam 72 jam sebelum departure dan kedua saat kedatangan di bandara/terminal ferry. PCR sendiri dilakukan atas biaya masing-masing aplikan
  7. Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Singapura
  8. Eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

sumber : Kompas.com

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024