Berita

12 orang WNA Terjebak di Pesisir Barat Melapor ke Kantor Imigrasi

12 orang WNA Terjebak di Pesisir Barat Melapor ke Kantor Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Nofli dalam siaran persnya, Selasa, 27 Mei 2020 menjelaskan mereka diantaranya terdiri dari pemegang ITAS pengeluaran Kanim Kotabumi sebanyak 6 orang dengan rincian warga negara Spanyol 4 orang,  Australia 1 orang, Amerika Serikat 1 orang. Juga pemegang ITAP dengan total 6 orang, yang terdiri dari warga Negara Jerman 1  orang, Amerika Serikat 1 orang, Australia 2 orang, Inggris 2 orang;

12 WNA tersebut telah melaporkan keberadaannya ke Kantor Imigrasi Kotabumi. Maka otoritas setempat memberikan kemudahan bagi orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia. Sedangkan izin tinggal mereka telah habis masa berlaku, namun belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia karena terdampak kebijakan Covid-19 yang berlaku di negaranya. 

Maka, Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI telah menerbitkan Permenkumham No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Surat Edaran Dirjenim Nomor: IMI-GR.01.01-2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diatur pada angka 5 huruf (e), yang menyebutkan bahwa: terhadap Orang Asing yang Izin Tinggalnya akan  habis masa berlaku dapat diberikan perpanjangan atau Penangguhan Secara Otomatis atau diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) tanpa perlu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya;

“Pihak Keimigrasian tidak melarang orang asing yang ingin pulang ke negaranya, selama  tidak ada larangan dari negaranya, serta terdapat maskapai penerbangan dari Indonesia ke negara tujuan. Juga, selama mereka berada di wilayah Indonesia pihak Imigrasi tidak menyediakan safe house atau ruangan sejenis ataupun fasilitas lainnya,” kata Nofli.

Ia melanjutkan, bagi orang asing yang terindikasi positif Covid-19 maka harus dilakukan isolasi yang dilakukan oleh instansi terkait atau Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat.

Sumber:

https://www.lampost.co/berita-12-wna-terjebak-di-pesisir-barat-melapor-ke-kantor-imigrasi.html

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024