Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang pedoman pelayanan paspor di masa new normal. Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Noer Putera Bahagia mengungkapkan, kantor Imigrasi membuka kembali pelayanan paspor dengan syarat tetap menjalankan protokol Pencegahan Covid-19. “Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare ini memberlakukan secara ketat protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19,” kata Putera, sapaan akrabnya, saat ditemui diruang kerjanya.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan secara berkala di ruang pelayanan. “Kami rutin melakukan sterilisasi ruang pelayanan secara berkala,” ungkapnya. Putera mengakui, pemohon paspor akan dibatasi. Pihaknya hanya membuka kuota 50 persen. “Meski dibatasi, masyarakat tetap bisa membuat paspor dan melakukan layanan keimigrasian lainnya. Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor disyaratkan untuk mengambil antrian secara online terlebih dahulu dan membawa berkas asli dan fotocopy dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan paspor,” jelas dia.
Untuk itu, kata Putera, selain para karyawan kiranya agar pemohon paspor dapat memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19. ”Kami imbau agar tetap menjaga diri. Kami akan pastikan semua orang menggunakan masker. Kami juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas dan pemohon paspor. Kami akan menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, sabun, serta menyiapkan ruang strelisasi,” imbaunya. (ami)
SUMBER : https://parepos.co.id/2020/06/imigrasi-parepare-layani-pembuatan-paspor-ini-syaratnya/
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024