Berita

Kabar terkini: peraturan imigrasi Indonesia terbaru terkait COVID-19

Kabar terkini: peraturan imigrasi Indonesia terbaru terkait COVID-19

11 Mei 2020 - Dirjen Imigrasi Indonesia telah menginformasikan beberapa peraturan terbaru melalui website resmi dan akun sosial media; Bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang  KITAS/KITAP dan Izin Masuk Kembali sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri, kini dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Informasi ini tertuang dalam PERMENKUMHAM NO. 11 TAHUN 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah republik indonesia - Pasal kelima “Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.”

Namun demikian, para pengunjung masih perlu menyediakan beberapa persyaratan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama wabah Covid-19:

  1. Memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
  2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
  3. Menyetujui surat pernyataan untuk bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
  4. Pengunjung hanya diizinkan masuk ke Indonesia melalui titik masuk tertentu yang ditunjuk:

         1. Soekarno Hatta International Airport, Jakarta
         2. Ngurah Rai International Airport, Denpasar - Bali
         3. Juanda International Airport, Surabaya
         4. Kualanamu International Airport, Medan
         5. Hang Nadim International Airport, Batam
         6. Batam Centre International Seaport, Batam
         7. Citra Tritunas International Seaport, Batam

Perpanjangan Masa Berlaku Persetujuan Visa (Teleks Visa) dan Visa yang Belum Digunakan. Berita baik lainnya bagi mereka yang telah memperoleh persetujuan visa (visa telex) atau telah diberikan visa tetapi telah kedaluwarsa karena pembatasan perjalanan atau tidak tersedianya transportasi umum selama pandemi; Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan untuk secara otomatis memvalidasi ulang visa Anda.

Penjamin Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib melaporkan kedatangan TKA ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.

Penjamin Investor wajib melaporkan kedatangan investor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini mulai berlaku setelah status kedaruratan diumumkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Pemerintah Indonesia telah memperpanjang status darurat hingga 29 Mei 2020.

 

Sumber:   https://www.bali.com/id/berita-korona-peraturan-imigrasi-kitas-kitap.html

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024