Pontianak (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sanggau, Kalimantan Barat, telah menerima puluhan permohonan pelayanan paspor sejak Senin (15/6) hingga Kamis (18/6) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kanim Klas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat saat dihubungi di Sanggau, Jumat mengatakan, pelayanan WNI (paspor) dilakukan pembatasan jumlah pemohon 50 persen dari sebelum pandemi COVID-19.
“Hari pertama, Senin (15/6) melayani 22 pemohon, lalu pada hari kedua Selasa (16/6) melayani 8 pemohon. Kemudian hari ketiga, Rabu (17/6) melayani 23 pemohon. Lantas pada hari keempat pada Kamis (18/6) melayani 13 pemohon,” jelasnya.
Sedangkan, kata Candra, untuk pelayanan WNA sampai dengan saat ini belum ada permohonan yang masuk karena memang masih dilakukan pembatasan terutama untuk pelayanan perpanjangan izin tinggal.
Selain itu, dalam memberikan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 secara disiplin baik kepada masyarakat maupun kepada pegawai.
Ia menjelaskan, pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena halaman penuh atau habis masa berlaku harus mendaftarkan diri secara Online terlebih dahulu melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan menunjukkan bukti pendaftaran online saat datang ke Kantor Imigrasi.
“Dikecualikan dari antrean online (mendaftar langsung ke Kantor Imigrasi) untuk pemohon dengan kategori, anak balita, orang yang sakit dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi dengan surat rujukan/keterangan dari Dokter Rumah Sakit, kaum difable dan lansia di atas 60 tahun,” jelas Candra.
Menurut Candra, khusus untuk orang sakit, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan memberikan pelayanan jemput bola ke rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat dengan perjanjian dan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi.
Sedangkan untuk pelayanan penggantian paspor karena rusak atau hilang, maka pemohon tidak perlu mendaftar secara online terlebih dahulu dan selanjutnya pemohon dipersilahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
“Untuk penggantian paspor karena hilang, pemohon diharuskan membawa surat kehilangan dari kepolisian untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi atas hilangnya paspor tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya tambah Candra, saat para pemohon berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, dilakukan pengaturan antrean sedemikian rupa yaitu hanya 10 orang yang diperkenankan masuk dan menunggu di dalam ruang tunggu di dalam.
Kemudian 14 pemohon lainnya dipersilahkan menunggu terlebih dahulu di bangku-bangku yang telah disiapkan di lobi kantor menunggu panggilan berikutnya.
“Pemohon diharuskan menjaga jarak, duduk di bangku yang telah ditentukan dan dilarang duduk di bangku yg diberi tanda larangan duduk. Alur pergerakan pemohon juga diatur satu arah masuk dan satu arah keluar. Tidak diperbolehkan menggunakan pintu yg sama untuk keluar masuk kantor. Diharapkan para pemohon telah mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan semua persyaratan paspor dan membawa alat tulis sendiri,” ungkapnya.
Ditegaskan, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik serta tercipta rasa aman. Kemudian semua terjaga dari penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Sedangkan untuk pengaturan pegawai, tetap melakukan pembatasan jumlah yang bekerja di kantor (WFO) dan sebagian bekerja dari rumah (WFH) dengan memperhatikan beban kerja dan protokol kesehatan COVID-19. Bagi pegawai yang rentan atau usia di atas 50 tahun, diterapkan sistem bekerja dari rumah. Kemudian, kuota layanan (ditentukan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Kalbar) untuk Kanim Kelas II TPI Sanggau sebanyak 24 pemohon.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar, Samuel Pangihutan Panggabean dan rombongan telah menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kamis (18/6).
Kunjungan itu guna memantau dan mengevaluasi bidang intelijen dan penindakan keimigrasian mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru, berkenaan dengan memasuki hari ke-4 sejak pelayanan Keimigrasian dibuka kembali pada Senin,(15/6) lalu.
Pembukaan layanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.
SUMBER : https://kabar.sanggau.go.id/view/kantor-imigrasi-sanggau-terima-puluhan-permohonan-pelayanan-paspor/
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024