Berita

Paspor Hilang atau Rusak Kini Tidak Didenda

Paspor Hilang atau Rusak Kini Tidak Didenda

Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.

Ada kabar baik bagi masyarakat yang telah memiliki paspor tapi hilang atau rusak. Sebuah peraturan baru telah dikeluarkan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020. Permenkeu ini mengatur mengenai penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur.

Dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa setiap pemegang paspor yang hilang atau rusak saat ini sudah tidak lagi dikenai denda. Kondisi tersebut, seperti tercantum di dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020, apabila terjadi keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. 

Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap. Dokumen itu terdiri dari surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

Perlu diingat pula bahwa dalam permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang karena kahar tadi, pemohon wajib mencantumkan sejumlah informasi. Terdiri dari nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.

Pemohon kemudian mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat atau pejabat perwakilan RI di luar negeri. Data-data dari dokumen yang dibawa pemohon nantinya akan dijadikan dasar bagi petugas imigrasi untuk menganalisa apakah pemohon disetujui permohonannya.

Dalam kondisi permohonan tadi diterima oleh kepala kantor imigrasi atau kepala perwakilan RI di luar negeri, maka pejabat terkait akan menerbitkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon. 

Selanjutnya pemohon akan menjalankan tahapan pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda. Untuk biaya pengurusan paspor baru adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000 per permohonan. 
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000 per permohonan.

Seandainya permohonan ditolak pihak imigrasi, maka pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id. Bisa juga mengakses akun Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi di media sosial Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube. 

Atau dapat juga mendatangi bagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan di kantor Ditjen Imigrasi Gedung Sentra Mulia, Jl HR Rasuna Said Kaveling X-6, RT 16 RW 4, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, pada Senin hingga Jumat jam 08.00 hingga 16.00 WIB. 

Penulis: Anton Setiawan
Editor : Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Sumber :

https://indonesia.go.id/layanan/keimigrasian/ekonomi/paspor-hilang-atau-rusak-kini-tidak-didenda

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024