JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap Tim Siber Polda Metro Jaya dititipkan sementara di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari 11 WNA itu, 9 orang di antaranya warga Nigeria.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, mereka diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Dia memastikan proses hukum terhadap 11 WNA tetap berjalan.
"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," ujar Yusri di Markas Komando Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Saat ini, kata dia polisi masih mendalami megenai izin tinggal 11 WNA itu. Sejauh mana pendalaman tersebut, dia belum mengungkapkan.
"Sementara ini masih didalami oleh pihak imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia ini," ucapnya.
Sebelumnya, 5 anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan daring dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020) sore.
Pengeroyokan dipicu oleh provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia warga negara asing sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan 5 petugas menderita luka ringan.
Editor : Kurnia Illahi
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024