Berita

Tak Punya Dokumen Keimigrasian, 421 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia

Tak Punya Dokumen Keimigrasian, 421 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan terhadap 421 warga negara Indonesia ( WNI) di Malaysia. Para WNI itu ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh otoritas imigrasi Malaysia di sejumlah wilayah yang diberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan orang (MCO). "Kami sudah mendapatkan laporan ini dari kedutaan besar di Malaysia kemarin. Memang sudah ada komunikasi antara otoritas imigrasi Malaysia dengan perwakilan," kata Faizasyah saat konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).

 Penangkapan tersebut, imbuh dia, diduga lantaran para WNI tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Baca juga: Shelter Dinsos Kalbar Tampung 73 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Saat ini, ia mengatakan, mereka masih ditahan di rumah tahanan imigrasi Malaysia. "Tentunya melalui komunikasi yang telah berlangsung, pihak KBRI akan memberikan fasilitas kekonsuleran bagi mereka. Dan memberikan fasilitasi dan juga memastikan hak-hak mereka selama di detensi keimigrasian terpenuhi," ujarnya. Jika nantinya proses hukum imigrasi telah selesai, ia menambahkan, para WNI yang terbukti melanggar ketentuan akan direpatriasi ke Tanah Air. "Nanti proses selanjutnya akan bisa diikuti setelah mereka menyelesaikan pelanggaran hukum terkait keimigrasiannya dan selama mereka di tempat detensi yang di Malaysia," pungkasnya.

Source:

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/15284101/tak-punya-dokumen-keimigrasian-421-wni-ditangkap-imigrasi-malaysia

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024