Berita

Urus Paspor Pakai Data Tak Jelas, WN Bangladesh Diamankan di Imigrasi Blitar

Urus Paspor Pakai Data Tak Jelas, WN Bangladesh Diamankan di Imigrasi Blitar

Blitar - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang WN Bangladesh. Tersangka menggunakan data tidak benar untuk mengurus permohonan paspor agar bisa kembali masuk wilayah negara Malaysia. Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan menjelaskan, identitas tersangka atas nama Milon Hossain (42). Yang bersangkutan pada tanggal 12 Februari 2020 mengajukan permohonan paspor baru di Kanim Kelas II Non TPI Blitar dengan melampirkan dokumen KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah asli.

Pada saat dilakukan proses pengambilan foto dan sidik jari biometrik serta wawancara oleh petugas, lanjut Denny, petugas yang melayani menaruh kecurigaan. Kecurigaan itu muncul, karena yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal usul, riwayat hidup dan riwayat sekolahnya. "Logat dan aksen bicaranya Melayu. Tidak seperti logat masyarakat Jawa pada umumnya," ungkapnya.

Atas kecurigaan itu, petugas wawancara melaporkan kepada atasan dan kepada PPNS Kanim Kelas II Blitar. Selanjutnya yang bersangkutan dan istrinya diperiksa secara mendalam. Dalam pemeriksaan itu, didapat keterangan tersangka mencoba melakukan permohonan paspor RI di Kanim Kelas II Blitar dengan tujuan supaya dapat kembali ke Malaysia. Karena sebelumnya, ia telah masuk ke Indonesia tidak melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di TPI. Melainkan melalui pelabuhan tidak

resmi di Batam. Dia juga diketahui telah menikah secara siri selama 13 tahun. Dan sebulan yang lalu mendaftarkan pernikahannya kepada KUA Kecamatan Wlingi.

 

"Tersangka melanggar pasal 126 huruf c UU no 6 tahun 2011 ttg Keimigrasian. Memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta," tandas Denny.

Saat ini tim penyidikan PPNS Kanim Blitar telah mendapatkan surat P21 atau surat Pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh.1/04/2020 tanggal 09 April 2020. Dan telah dilaksanakannya secara online tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar pada tanggal 5 Mei 2020.

 

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5005985/urus-paspor-pakai-data-tak-jelas-wn-bangladesh-diamankan-di-imigrasi-blitar

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024