Jakarta: Seluruh warga negara asing (WNA) yang terjaring petugas Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat bakal menjalani pemeriksaan rapid test dan swab test. Hal ini sebagai langkah mencegah penularan covid-19.
"Pemeriksaan kemungkinan dilakukan di kantor Direktur Jendral (Ditjen) Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Barron Ichan, saat diwawancarai di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Semua WNA malam ini langsung dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alasannya, ruangan detensi di kantor Imigrasi Jakarta Pusat sangat terbatas.
"Langsung kita bawa malam ini juga semuanya. Pemeriksaan seperti narkoba juga akan dilakukan karena tadi kita sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam lakukan razia," kata Barron.
Sebelumnya, 44 WNA terjaring petugas imigrasi karena melanggar izin waktu tinggal atau overstay. Seluruh WNA terjaring di salah satu rumah kosan di kawasan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024