Berita

Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu Bersama Dirjen Imigrasi Jalin Kerja Sama Penanganan WNA

Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu Bersama Dirjen Imigrasi Jalin Kerja Sama Penanganan WNA

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia. PKS ini melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi.

Sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, telah menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan kerja sama ini penting sebagai upaya untuk menjalin terbinanya koordinasi yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting.

Komitmen kedua pihak ini diperkuat kembali melalui dibentuknya mekanisme bilateral yang diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), tentang Notifikasi dan Akses Kekonsuleran.

Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif dan pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.

PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang diketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia. Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa Covid-19. Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Di masa pandemi Covid-19, sampai September 2020, Kemlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang , WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.

Sampai dengan September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 ijin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WNnya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian barbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.

Sumber : https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/682389/dirjen-protokol-dan-konsuler-kemlu-bersama-dirjen-imigrasi-jalin-kerja-sama-penanganan-wna

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024